REPUBLIKEXPOSE.COM – Tangerang, Para korban penipuan yang dilakukan oleh Jack Rahman lewat PT. Skipjack Internasional sejak tahun 2020 dan 2021meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dugaan pemalsuan dokumen perkara no 1131/2021 di PN Kota Tangerang agar memeriksa perkara tersebut dengan serius dan maksimal serta meminta Jaksa Penuntut Umum Eva Noviyanti Nababan, SH untuk memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan bukti-bukti yang sudah ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Rizal pada hari Senin, 9/8/2021 selaku koordinator para korban yang sudah melapor di Polda Metrojaya dan Polres Semarang, karena mereka juga mencium aroma adanya upaya untuk membuat hukuman seringan-ringannnya terhadap Jack Rahman, bahkan ada issu untuk bebas murni. Untuk itulah para korban yang sudah melapor di Polda Metrojaya dan Polres Semarang meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara no 1131/2021 di PN Kota Tangerang dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dan jaksa dapat menuntut seberat-beratnya agar tidak timbul lagi korban baru di kemudian hari.
Dari pengamatan yang dilakukan terhadap jalannya persidangan perkara no 1131/2021 banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti pernyataan bahwa terdakwa sakit keras bahkan katanya kena positive covid-19 padahal sering terlihat datang ke kejaksaan dalam keadaan sehat, sidang yang biasanya dilakukan siang hari, Kamis minggu lalu tiba-tiba dilakukan pagi hari tanpa alasan yang jelas. Demikian juga terdakwa seharusnya bisa dihadirkan di persidangan karena tidak ditahan namun tidak dihadirkan sedangkan berdasarkan data yang ada di PN Tangerang status tersangka adalah tahanan Rutan.
Bahwa dalam perkara tersebut hanya menetapkan satu orang tersangka saja yang dijerat pemalsuan dokumen berupa KTP dan Kartu keluarga yakni atas nama Jack Rahman, dimana sebenarnya Jack Rahman hanya kena pasal 263 KUHP pasal 2 saja yang berbunyi: (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Seharusnya orang yang melakukan perbuatan pemalsuan, juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu NURBAITI selaku isteri Jack Rahman yang memberikan dokumen kepada RT bernama EDI pada pasal 1 yaitu
:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Demikian juga petugas Kelurahan dan Dukcapil dapat terlibat sekurang-kurangya dikenakan pasal 55/56 KUHP.
Bahwa niat untuk penegakan hukum secara adil dan benar yang dilakukan oleh penyidik Polda Metrojaya dan Jaksa Kejari Kota tangerang kelihatannya tidak serius, padahal setelah mencermati BAP, Jaksa dapat membuat catatan untuk pengembangan atau bahkan dapat melakukan pemeriksaan tambahan.
WT