POLRES METRO JAKARTA PUSAT SERIUS MENGUNGKAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DI KANTOR KOMISI PENYIARAN (KPI) PUSAT

REPUBLIKEXPOSE.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor KPI Jakarta digelar Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi sedang memproses kasus ini dengan memanggil korban sekaligus pelapor MS, para saksi dan para terlapor.
Kasus yang ramai dan menjadi viral di media sosial ini, memang baru terungkap pada 2021. Padahal kasus pelecehan seksual dan perundingan (bullying) ini sudah terjadi pada 2012 dan terulang pada 2015. Cukup lama kasus ini tak terungkap ke permukaan, sekalipun korban MS sudah coba mengemukakan kasus ini kepada seseorang di Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) Pusat. Bahkan Komnas HAM pernah melihat kasus ini sebagai kasus pidana.
Dalam konferensi pers di  Aula Taufik Hidayat Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, menegaskan sikap serius kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Sudah 10 hari kami melakukan penyelidikan, terutama melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS, maupun yang terduga sebanyak 5 orang. Kami lakukan visum et repertum di RS Polri Kramat Jati dan sekaligus mengecek tempat kejadian perkara (TKP),” kata AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Ada beberapa penekanan dalam kegiatan tersebut. Pertama, Polres Metro Jakarta Pusat merasa prihatin atas kasus ini. Kedua, polisi berjanji melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini secara transparan, proporsional dan profesional guna membuat peristiwa menjadi terang-benderang. Ketiga, polisi pro-aktif menerima laporan dan sedang melakukan klarifikasi terhadap korban sekaligus pelapor, para saksi, dan terlapor.
Lamanya kasus ini terungkap menjadi indikasi betapa tak mudah mengungkapkan kasus pelecehan seksual dan perundingan di Indonesia. Menurut pakar psikologi kriminal dari Universitas Indonesia, Reza, korban pelecehan mengalami trauma yang berlapis-lapis. Dia sudah jadi korban, tetapi kemudian dikorbankan lagi oleh institusi di mana ia bekerja.
Kejahatan seksual memang sulit diungkap. Dalam jarak yang jauh, antara saat kejadian dan waktu di mana kejadian itu diungkapkan, membuat penegakan hukum sulit diungkap. Akibatnya korban kehilangan kepercayaan diri dan mengalami trauma secara berganda.
Pada kasus MS ini awalnya terjadi pada 2012 dan terulang lagi pada 2015. Terungkap setelah viral pada 2021.
Sejak viral di medsos itulah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan penyelidikan secara internal. 
Seorang komisioner di KPI, Ibu Munah, mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual dan perundingan di KPI Pusat.
(Rika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *