Abdul Rahman Alias Jack Rahman Memohon Dilepaskan Dari Tututan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE. COM – JAKARTA,  – Akibat tidak memahami proses Naturalisasi Kewarganegaraan seorang WNA asal  Malaysia bernama Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman memohon dilepaskan dari tututan jaksa.
Hal ini tertuang dalam persidangan perkara No 1131 Pid B/ 2021 di PN Tangerang Kota, Rabu, (15/9/2021).
“Saya memohon kepada hakim untuk melapaskan tuntutan yang di ajukan jaksa yaitu selama 1 tahun 8 bulan, karena saya ingin sekali menjadi Warga Negara Indonesi (WNI) dan saya tidak memahami proses Naturalisasi,” ungkap Suhaimi alias Jack Rahman.
Jack Rahman juga menjelaskan, setelah KITAS (Keterangan Ijin Menetap Sementara) habis tahun 2019, maka ia ingin sekali menjadi WNI dan diurus melalui Agen (bu mimin).
“Bu Mimin inilah yang tidak pernah dihadirkan dipersidangan, sehingga saya jadi korban. Berdasarkan inilah saya juga memohon utuk dibebaskan,” pinta Jack.
Perlu diketahui, Jack Rahman dituntut Pasal 263 ayat 2.Pasal 55 ayat 3 KUHP.
Menurut pemerhati hukum Mangapul Silalahi SH, apa yang dituntut jaksa sudah memenuhi rasa keadilan sebab terdakwa bukan pelaku utama.
“Tuntutan jaksa dirasakan sudah memenuhi rasa keadilan, apalagi terdakwa ingin sekali menjadi WNI dan juga menjadi korban penipuan dari agen. Artinya yang merasa diuntungkan si agen sedangkan terdakwa dirugikan secara materi,” ucap Mangapul melalui selulernya.
Sementara itu, Rzl (47thn) yang mengaku korban penipuan dari Suhaimi bin Jack Rahman yang menjual produk Zetaspace (produk layanan data) menuturkan bahwa Jack Rahman adalah penipu dan sekarang dia sekarang di tuntut Pasal 263 KUHP.
“Uang para korban dibalikin sepenuhnya dan  dia diproses hukum se adil-adilnya,” tandasnya
Rzl juga berharap untuk fihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera kasus dugaan penipuan menimpa dirinya di lanjutkan yang pernah di laporkan sesuai nomor laporan : LP/1277/lll/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal : 08 maret 2021
Yons/Red

Berita Terkait

Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Casis Bintara Polri Gren Samuel Siregar Minta Doa Restu Kepada Bupati Humbahas.
Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.
Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”
Polres Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu: Untung Miliaran, Modus Modifikasi Oli Bekas
Mengenal Lebih Dekat Hendrik Hondel Calon Ketua RW.01 Kosambi Barat Tangerang.
Terkait DOB Amanatun, Prof. Dr. Paul Tamelan Dukung Perjuangan MAKANA Dan Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:32 WIB

Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:47 WIB

HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:43 WIB

Casis Bintara Polri Gren Samuel Siregar Minta Doa Restu Kepada Bupati Humbahas.

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:25 WIB

Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”

Berita Terbaru

Berita Daerah

HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:47 WIB

Berita Daerah

Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.

Selasa, 29 Jul 2025 - 12:25 WIB

Berita Daerah

Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:12 WIB