Abdul Rahman Alias Jack Rahman Memohon Dilepaskan Dari Tututan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE. COM – JAKARTA,  – Akibat tidak memahami proses Naturalisasi Kewarganegaraan seorang WNA asal  Malaysia bernama Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman memohon dilepaskan dari tututan jaksa.
Hal ini tertuang dalam persidangan perkara No 1131 Pid B/ 2021 di PN Tangerang Kota, Rabu, (15/9/2021).
“Saya memohon kepada hakim untuk melapaskan tuntutan yang di ajukan jaksa yaitu selama 1 tahun 8 bulan, karena saya ingin sekali menjadi Warga Negara Indonesi (WNI) dan saya tidak memahami proses Naturalisasi,” ungkap Suhaimi alias Jack Rahman.
Jack Rahman juga menjelaskan, setelah KITAS (Keterangan Ijin Menetap Sementara) habis tahun 2019, maka ia ingin sekali menjadi WNI dan diurus melalui Agen (bu mimin).
“Bu Mimin inilah yang tidak pernah dihadirkan dipersidangan, sehingga saya jadi korban. Berdasarkan inilah saya juga memohon utuk dibebaskan,” pinta Jack.
Perlu diketahui, Jack Rahman dituntut Pasal 263 ayat 2.Pasal 55 ayat 3 KUHP.
Menurut pemerhati hukum Mangapul Silalahi SH, apa yang dituntut jaksa sudah memenuhi rasa keadilan sebab terdakwa bukan pelaku utama.
“Tuntutan jaksa dirasakan sudah memenuhi rasa keadilan, apalagi terdakwa ingin sekali menjadi WNI dan juga menjadi korban penipuan dari agen. Artinya yang merasa diuntungkan si agen sedangkan terdakwa dirugikan secara materi,” ucap Mangapul melalui selulernya.
Sementara itu, Rzl (47thn) yang mengaku korban penipuan dari Suhaimi bin Jack Rahman yang menjual produk Zetaspace (produk layanan data) menuturkan bahwa Jack Rahman adalah penipu dan sekarang dia sekarang di tuntut Pasal 263 KUHP.
“Uang para korban dibalikin sepenuhnya dan  dia diproses hukum se adil-adilnya,” tandasnya
Rzl juga berharap untuk fihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera kasus dugaan penipuan menimpa dirinya di lanjutkan yang pernah di laporkan sesuai nomor laporan : LP/1277/lll/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal : 08 maret 2021
Yons/Red
Baca Juga:  Anggota Polsek Kembangan Jakarta Barat membantu seorang wanita disabilitas tunawicara yang tersesat

Berita Terkait

Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII
“Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025” Sharon JZ Simbolon Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta.
Presiden Prabowo Subianto Pasang Badan untuk Whoosh (JOKOWI), Kapan Pasang Badan untuk Rakyat Banten?
William Aditya Sarana Serap Aspirasi Warga RW 014 Cengkareng Timur
Angelica Simatupang Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:28 WIB

Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.

Rabu, 5 November 2025 - 15:16 WIB

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WIB

Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII

Rabu, 5 November 2025 - 08:05 WIB

“Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025” Sharon JZ Simbolon Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Humbang Hasundutan

Selasa, 4 November 2025 - 17:59 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta.

Berita Terbaru