Republikexpose.com
Tangerang, Setelah ramai diberitakan di berbagai media atas berkurangnya lahan PSU (Prasarana sarana utylitas) seluas 2.363 meter persegi, Kini pemerintah Kota Tangerang tidak tinggal diam, dan berdasarkan informasi yang diperoleh Denny Granada dari sumber Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (DinPerkim).
Kota Tangerang menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini keinginan Denny Granada tersebut akan segera terwujud sesuai dengan konsep Denny Granada.
Terkait dengan penyampaian Kadis Perkim Kota Tangerang.
apakah yang dimaksud terwujud adalah kekurangan PSU RSUD Kota Tangerang akan ditutupi dengan kekurangan yang dipermasalahkan, ujar Denny Granada
menurut Denny Granada, secara pribadi dirinya tidak pernah membuat konsep atau bicara tentang harus bagaimanakah mengatasi kekurangan PSU baik secara lisan maupun secara tertulis.
Hal ini juga diperkuat dengan informasi dari sumber yang dipercaya.
bahwa Camat Tangerang pernah juga dimintai dinas perumahan dan pemukimam saran dan pendapatnya, karena memang secara administrasi serta sesuai tupoksinya bahwa Camat mempunyai kewenangan untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan adanya rencana pemerintah kota Tangerang untuk menutupi kekurangan tanah PSU tersebut, yang entah darimana dasar diperolehnya, maka Denny Granada mempunyai KECURIGAAN BESAR, bahwasanya tanah yang HILANG tersebut memang dasarnya DISENGAJA, dan pertanyaan yang muncul sekarang ini adalah, apakah tanah yang hilang tersebut berada didalam lokasi tanah milik AYODIA ? Mengingat lokasi tanah PSU tersebut memang sangat berdekatan dengan lokasi perumahan atau rumah susun serta pusat bisnis pemilik brand Ayodia.
Selanjutnya bagaimana dengan kepemilikan dokumen pemerintah kota Tangerang dalam bentuk BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) lahan PSU yang sudah ditandatangani oleh PT. Modern Realty dan Pemerintah Kota Tangerang seluas 14.000 Meter persegi yang berada dalam satu hamparan serta diperkuat juga di atas lahan tersebut, dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai SHP Nomor : 00007/Kelapa Indah atas nama pemerintah kota Tangerang.
seluas 11. 637. 02 meter persegi dan tercatat secara permanent didalam NIB (nomor indentifikasi bidang) tanah.
Tentunya sangatlah aneh, apabila di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelumnya disebutkan PSU luas 14.000 Meter persegi diperkuat dengan munculnya SHP Nomor : 00007/Kelapa Indah serta NIB dengan luas 11. 637. 02 Meter persegi , lalu secara tiba- tiba akan dibuatkan lagi berita acara serah terima atas kekurangan lahan dimaksud ?
Perlu diingat kembali, berita acara serah terima (BAST) dengan nomor: pihak kesatu : 109 A/MLR-DIRUT/X/05 yang dikeluarkan pihak PT. Modern realty dan serta nomor pihak kedua nomor : 593/A-Dinperkim/III/06 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang masing-masing telah mempunyai kesepakatan bahwa lahan PSU yang diserahkan seluas 14.000 Meter persegi dan berada dalam satu hamparan.
tidak terpisahkan dan sudah mempunyai dasar hukum tetap akan tetapi tidak dibenarkan pada prakteknya sekarang ini, pihak pemerintah Kota Tangerang mempunyai keinginan untuk memenuhi dan menutupi kekurangan luas tanah PSU tersebut pada tempat serta dokumen yang berbeda, lantas kemudian muncul pertanyaan tentang pembelian tanahnya terkait anggaran milik siapa atau darimana anggaran untuk membeli kekurangan tanah tersebut ? Apakah anggaran tersebut dibebankan ke APBD, ataukah dibebankan kepada pihak PT Modern realty ? dan kemudian bagaimana dengan status dokumen-dokumen yang telah dimiliki/dikuasai Pemerintah Kota Tangerang ?
Biarlah semua pertanyaan-pertanyaan yang timbul ini dijawab oleh masyarakat Kota Tangerang dan serta menjadi penilaian tersendiri buat masyarakat Kota Tangerang tentang peristiwa hukum yang terjadi. Tegas Denny Granada.