REPUBLIKEXPOSE.COM, Atambua – Penyidikan dugaan korupsi program sanitasi lingkungan pada Dinas PUPR Belu tahun anggaran 2017 terus berproses.
Sebelumnya dalam penyidikan oleh Polres Belu telah menetapkan lima tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Kepada awak media, Kajari Belu Alfons G. Loe Mau, mengatakan bahwa, kasus dugaan korupsi program sanitasi yang ditangani Polres Belu telah dilimpahkan berkas perkara yang kedua kali.
Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam penelitian penyidik Jaks
Menurut dia, berkas perkara para tersangka sebelumnya dikembalikan ke Polres Belu, karena dinyatakan belum lengkap atau P-18. “Tetapi hari Senin kemarin sudah dilimpahkan kembali dan kini sedang dilakukan penelitian,” papar Alfons ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dikatakan, apabila berkas yang dilimpahkan sesuai dengan petunjuk pihaknya, maka akan dinyatakan lengkap. Namun, jika belum lengkap maka akan dikembalikan ke Polres Belu.
“Kalau sesuai dengan petunjuk, pastinya akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ucap Alfons.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Belu telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial RY pekerjaan ASN, GG (swasta), T (swasta), MX (swasta) dan SA (swasta) yang berperan sebagai pengawas proyek.
Perkara kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan ini ditangani penyidik Polres Belu sejak awal 2020. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp 4,6 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 silam.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik Polres Belu dalam kasus perkara tersebut sebesar Rp 290.637.000.
RE/sdr