RepublikeXpose.com, Jakarta -Untuk meningkatkan wawasan pengurus, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 mengadakan Focus Group Discussion FGD) dijalan Cimandiri no 7, Jakarta Pusat.
FGD dibuka secara resmi oleh Waketum 1 DPN Barikade, Berry Nuryaman, Jumat, 3/12/2021. Dan dihadiri seluruh pemgurus DPN Barikade dan beberapa Akademisi.
Dalam pembahasa yang bertema “Dasar-Dasar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Waketum, Berry Nuryaman mengatakan dalam sambutannya, dari sejarahnya, Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lahir dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998, yang diawali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 1988 dan diubah jadi UU No 4 Tahun 1998.
“Dan terakhir yang berlaku sampai hari ini yaitu UU No 37 Tahun 2004, karena itu FGD ini digelar untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pengurus DPN Barikade 98,” jelas Berry yang bersama Ketua DPW NTB, Casman SH.
Sementara itu, Roy JM SH, selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98 yang juga Praktisi Kepailitan dan PKPU, menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 lalu membawa efek yang hampir mirip dengan kondisi ekonomi tahun 1998.
Roy juga mencontohkan, dengan bukti adanya peningkatan drastis jumlah perkara PKPU atau kepailitan di lima Pengadilan Niaga khususnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarya Pusat.
“Pada tahun 2020 saja jumlah perkara menembus angka 800 register perkara,” ungkapnya.
Untuk itu sambungnya, hal ini yang mendasari Roy berbagi pengetahuan pada pengurus, karena sejatinya UU 37/2004 merupakan solusi bagi para perusahaan ataupun pribadi yang terlilit utang usaha untuk dapat menyelesaikan permasalahan utang piutangnya melalui mekanisme kepailitan ataupun PKPU, dan memberikan kepastian pada para Kreator.
Masih ditempat yang sama Decky Matulessy, Ketua Barikade 98 DKI Jakarta memberikan apresiasinya terhadap kegiatan FGD yang dilakukan DPN Barikade 98 sehingga menambah wawasan bagi para pelaku usaha di paska pandemik.
” Pelaku usaha atau Badan Usaha bila terjadi sengketa hukum tentang kepailitan, UU 37 tahun 2004 sudah mengaturnya,” pungkas Decky.
Dia juga meminta agar FGD sering dilakukan karena seiring perkembangan hukum diera milenial ini.
RE/AN/Rbt/Red