Polsek Taman Sari Amankan 8 Anggota Geng Motor

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com,JAKARTA – Unit Reskrim Polsek taman sari amankan 8 anggota Geng motor di empat lokasi yang berbeda, antara lain  di wilayah Srengseng Kembangan, Grogol Petamburan, Kembangan Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara dan Tangerang. Dari delapan tersangka, empat orang pelaku masih dibawah umur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga  mengamankan  7 unit kendaraan bermotor dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban 
Menurut Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh, 
Motif dari kejadian tersebut di sinyalir  untuk menaikan populeritas gang motor tersebut.
“Dengan menggunakan media sosial para pelaku geng motor tersebut mengatur untuk aksi tawuran di kawasan  patung kuda Gambir Jakarta pusat  yang kemudian melebar hingga ke kawasan  gajah mada Jakarta barat.”Terang Kapolsek.
Masih kata AKBP Iver , kami berhasil menangkap delapan pelaku geng motor yang merupakan anggota dari empat kelompok geng  yakni 4 asal Jakarta Utara, 1 asal Jakarta Pusat, 3 asal Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka menamakan diri sebagai Aliasi UP (gabungan utara, pusat dan tangerang) serta Aliasi Barat.
Lanjutnya Iver, Sebelumnya sempat beredar video amatir saat  sekelompok geng motor membawa senjata tajam, Dua kelompok geng motor terlibat keributan di taman Sari Jakarta barat.pada hari Sabtu 4/12/2021  pukul 03:00 wib 
“Saat berupaya melarikan diri,kedua korban yang menggunakan sepeda motor menabrak  mobil hingga terjatuh,dan di keroyok oleh kelompok lawan. Kedua Korban masih dalam penanganan medis rumah sakit akibat senjata tajam dan benda tumpul dan 
Tiga pelaku masih kita buru (DPO ).” kata Kapolsek. Selasa 14/12/2021
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 2 undang – undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:  Konferensi Pers Klarifikasi Jabar Agung, Begini Pesan Kanit Intel Polres Jakbar AKP David Napitupulu

Berita Terkait

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2
Bupati Humbang Hasundutan di UNITA:Wisuda Bukan Akhir Perjuangan
Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat
Piala Dansat Brimob, Kontes Batu Nusantara di Cipinang Jadi Wadah Kebersamaan Brimob dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2

Berita Terbaru