Sat Reskrim Polres Jakpus Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kemayoran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, Jakarta – MAA (20 thn) ditangkap oleh Tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakpus atas ditindak pidana pencabulan terhadap korban RA (16), pelaku di tangkap di Jl. Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jum’at (07/01/2022). 
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (29/12/2021) sekira jam 09.00 WIB, saat korban RA keluar ingin mencari sarapan, saat Korban berjalan di Jl. Serdang Baru, korban melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 (Tiga) Meter dari korban RA.
Pelaku MMA mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam, karena korban takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. 
Kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021. 


Pada saat penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) buah topi warna abu-abu, 1 (satu) buah baju lengan Panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah celana warna coklat dan 1 (satu) buah video rekaman CCTV. 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Wisnu Wardana, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 
“Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Wisnu. 
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
RE/hh/red
Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Berita Terkait

Hukum Adalah Pagar, Tapi di Indonesia Pagar pun Bisa Dijual
Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Jelang Pertandingan Bali United vs Sulawesi United di Stadion Chandrabagha
WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif
Perkuat Sinergi TNI–Polri, Brimob Polda Metro Jaya Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-80 ke Korps Marinir
Irjen TNI Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI Yang Digelar di TMP Kalibata
Ngopi Bareng Warga Kp.Rawa Kompeni RT.03/RW.08 Kelurahan Benda, Kapolsek Benda AKP. SRIYONO Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Palmerah, Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Hukum Adalah Pagar, Tapi di Indonesia Pagar pun Bisa Dijual

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Jelang Pertandingan Bali United vs Sulawesi United di Stadion Chandrabagha

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:21 WIB

WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Brimob Polda Metro Jaya Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-80 ke Korps Marinir

Berita Terbaru