Singkawang- Kalbar, RepublikeXpose.com
Kembali warga miskin mendapat perlakuan ketidak adilan dari penguasa. Then Fa Ku merasa tanahnya seluas 10 hektar di serobot mantan Walikota Tjhai Chui Mie di daerah Kelurahan Sagatani (Rabu, 26/4/2023).
Then Fa Ku menceritakan kesedihannya tantang penanganan masalahnya di kelurahan Sagatani yang dipercayakan kepada Lurah Sagatani Naziri. 4 kali pertemuan di kelurahan tidak membuahkan hasil.
Apakah kami ini orang yang lemah atau tidak berdaya sehingga dipermainkan, kami tidak akan mundur kami akan perjuangkan hak tanah kami sampai ke Presiden dan Kapolri,”Ucapnya.
Karena merasa tidak puas Then Fa Ku mengadukan hal ini ke kantor media Haluan Publik dan menuturkan bahwa Then Fa Ku menguasai lahan sejak tahun 1983. Lahan tersebut diperuntukkan untuk buka kebun sahang, pohon sagu, pohon asam dan pohon karet hingga dengan tahun 2022.
Tahun 2022 suami Tjhai Chui Mie membawa 1 orang warga Sagatani yang bernama Tobing merintis lahan tersebut, kemudian Afan menegur bahwa yang dirintis itu sudah masuk tanah Then Fa Ku tapi suaminya Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa mereka tidak rintis. Namun beberapa hari kemudian lahan milik Then Fa Ku sudah dirintis dan siap dibersihkan dengan alat berat.
Saat itu suami Tjhai Chui Mie merintis tidak melibatkan pemilik tanah dan RT setempat. Setelah selesai dirintis mereka menurunkan alat berat jenis excavator untuk membongkar lahan tersebut. Kemudian pihak keluarga Then Fa Ku mendengar berita bahwa lahan mereka di serobot langsung turun ke lokasi untuk meminta driver excavator jangan menggusur dulu lahan tersebut. Tapi driver excavator mengatakan kepada keluarga Then Fa Ku bahwa ini perintah Chai Chui Mie.
Keluarga Then Fa Ku merasa heran kok bisa ada sertifikat diatas lahan mereka, pada hal mereka tidak pernah menjual tanah atau lahan mereka kepada siapapun. Seminggu kemudian keluarga Then Fa Ku menerima telpon dari pak RT untuk ketemu di kantor Lurah Sagatani untuk diselesaikan permasalahan tanah mereka.
Pertemuan pertama semua pemilik lahan dan ahli waris ikut dalam pertemuan tersebut di kantor Lurah Sagatani. Pihak Tjhai Chui Mie diwakili oleh Lurah dan Lumes mengatakan bahwa Tjhai Chui Mei bersedia ganti asalkan jangan di tekan harga. Pihak Then Fa Ku mengijinkan excavator melanjutkan kerja kembali dan meminta waktu untuk menghitung harga tanahnya.
Keluarga Then Fa Ku meminta waktu tiga hari untuk berfikir dan menyampaikan nilai ganti kerugian kepada pihak Tjhai Chui Mie. Setelah tiga hari pihak keluarga Then Fa Ku menelepon bapak Lumes menyampaikan nilai ganti rugi untuk lahan 10 hektar sebesar Rp.150.000.000,00. Tapi pihak Tjhai Chui Mie merasa terlalu mahal dan berkeberatan hingga sampai saat ini masalah tersebut masih belum diselesaikan.
Beberapa warga Singkawang yang enggan mempublikasikan namanya menyayangkan sikap mantan walikota Tjhai Chui Mei, tidak mau menyelesaikan masalah itu.
“Kasihan lahan warga tidak mampu kok digituin, mungkin hanya itu harta mereka untuk hidup dan berharap semoga ada penegakan hukum yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dan memviralkan agar publik tau,” ujarnya.
Sementara itu awak media sudah mengkonfirmasi permasalahan ini kepada mantan walikota Tjhai Chui Mei via WhatsApp tapi hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan.
(Humas & Antar Lembaga IWO INDONESIA Kalbar)
RE/Red