Gaduh Analogi Adzan Dengan Gonggongan Anjing, DPP GPM Desak Presiden Copot Menag Yaqut

Jakarta RepublikeXpose.com
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Heri Satmoko , mengkritik pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan antara suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menuturkan apa yang diucapkan oleh Menag Yaqut tidak pantas sebab membandingkan sesuatu yang suci dan suara hewan yang najis.
Sebelumnya, Yaqut memakai analogi gonggongan anjing saat menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Sebagai pejabat publik Gus Menteri sebaiknya lebih bijak dalam membuat pernyataan kepada masyarakat umum sebab pernyataan Menag yang mensejajarkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing sebagai pernyataan yang hanya memancing kegaduhan” cetusnya kepada awak media, Jumat (25/2/2021).
DPP GPM meminta Menteri Agama mengurusi hal yang substansial, daripada sekadar membahas sensasi dengan narasi yang ngawur.
“Kami minta agar Gus Menteri fokus di kebijakan substansi seperti permasalah-permasalah Haji & Umroh” katanya.
Menurutnya, cara Menag Yaqut menganalogikan perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing merupakan sebuah statement gegabah yang di lontarkan oleh pejabat negara sekelas menteri agama.
Selain itu, ini juga merupakan suatu hal yang mendegradasi dan mengkerdilkan esensi dari azan sebagai panggilan untuk beribadah kepada Tuhan.
“Masih banyak perumpamaan lain yang bisa di gunakan, perbandingan yang apple to apple, yang kontekstualitasnya sejajar dan sama” tegasnya lagi.
Heri Satmoko berharap, Presiden Joko Widodo juga dapat melakukan evaluasi terkait kinerja Menteri Agama, karena ini bukan kali pertama ada pernyataan-pernyataan yang bersifat menyinggung masyarakat islam.
“Copot aja Menag Yaqut, daripada sering blunder bikin resah publik. Masih banyak putra-putri bangsa yang kompoten untuk jadi Menteri Agama” tutupnya.
RE/Rbt,Tim, Med GPM/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *