RepublikeXpose.com //
JAKARTA SELATAN, 10 Mei 2026— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti keras dugaan penguasaan dan penggunaan tanpa izin atas sebidang tanah milik warga di kawasan Komplek Benteng Garuda RT 012/RW 004 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut diketahui merupakan milik Ibu Sari Fadilah yang memiliki dokumen kepemilikan dan alas hak yang sah. Namun ironisnya, tanah itu diduga digunakan dan diklaim oleh pihak tertentu tanpa persetujuan pemilik yang sah.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum), sehingga tidak dapat secara sepihak dikuasai, dimanfaatkan, ataupun dibangun oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum.
“Kami melihat ada indikasi penguasaan sepihak yang sangat meresahkan. Jangan sampai jabatan lingkungan dijadikan tameng untuk menguasai aset warga. Negara ini negara hukum, bukan negara klaim,” tegas LBH Harimau Raya dalam keterangannya.
Persoalan ini bahkan telah memicu dilaksanakannya agenda mediasi resmi yang difasilitasi Kelurahan Kalibata berdasarkan surat undangan Nomor: 048/PU.01.00 tanggal 07 Mei 2026.
LBH Harimau Raya juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lokasi tersebut. Jika benar tidak memiliki izin maupun dasar hak atas tanah yang sah, maka bangunan tersebut patut diduga sebagai bangunan ilegal.
“Kalau tanah milik warga bisa dipakai begitu saja lalu diklaim seenaknya, ini preseden buruk bagi kepastian hukum di Jakarta. Kami minta aparat dan pemerintah jangan tutup mata,” lanjut pernyataan tersebut.
LBH Harimau Raya meminta:
BPN Jakarta Selatan segera melakukan verifikasi status tanah;
Satpol PP dan instansi terkait memeriksa legalitas bangunan;
Pemerintah daerah bersikap netral;
dan aparat penegak hukum turun melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana maupun penyalahgunaan kewenangan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan penyerobotan tanah, penguasaan tanpa hak, maupun praktik maladministrasi.
“Jangan sampai warga kecil kehilangan haknya hanya karena ada pihak yang merasa punya kuasa di lingkungan. Hukum tidak boleh kalah oleh arogansi,” tutup LBH Harimau Raya.
KONTAK MEDIA
LBH HARIMAU RAYA
Hotline Pengaduan dan Advokasi: 0818-0288-8901
Jakarta, Mei 2026









