RepublikeXpose.com = –
MAUMERE. __ Diduga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan NTT untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional NTT tentang proses penerbitan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 01/HGU/BPN.3/VII/2023 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Krisrama bocor ke publik.
LHP berisi poin poin korektif yang semestinya bersifat rahasia itu kini ramai diperbinckangkan dan menjadi perdebatan di media sosial, termasuk pemberitaan oleh media masa terkait adanya desakan dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut agar BPN menindaklanjuti LHP tersebut.
Pihak PT. Krisrama dalam keteranganya kepada media, Kamis 15/01/2026 menyayangkan peristiwa tersebut. Mestinya, LHP Ombudsman tersebut hanya diberikan kepada terlapor dalam hal ini Kanwil Pertanahan NTT untuk ditindaklanjuti.
“LHP itu semestinya hanya diberikan kepada Kanwil BPN NTT sebagai terlapor. Kami sayangkan, kok malah bocor ke publik dan menjadi konsumsi medsos?. Siapa yang menyebarkan?. Bagaimana konsistensi Ombudsman Perwakilan NTT untuk mengamankan produk administratifnya yang sifatnya rahasia?” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Reynaldi Laka, SH., MH.
Menurut Marianus, PT Krisrama meyakini bahwa LHP tersebut tak membatalkan 10 persil sertifikat HGU yang diterbitkan BPN kepada PT. Krisrama. Sebab pihak BPN sendiri telah menjawab bahwa LHP tersebut tidak merubah substansi SK Kanwil BPN NTT Nomor 01/HGU/BPN.3/VII/2023 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Krisrama.
Sebagai produk Pejabat Tata Usaha Negara lanjut Marianus, Surat Keputusan (SK) memiliki masa berlaku 6 bulan, artinya SK tersebut sudah daluarsa. Jika ingin mempersoalkan SK tersebut, maka harus dilakukan dalam masa waktu SK tersebut berlaku semenjak diterbitkan. Dan ruang uji untuk menyatakan cacat formil SK tersebut adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“SK tersebut adalah dasar untuk penerbitan 10 persil sertifikat HGU PT Krisrama. Dengan demikian maka SK tersebut seperti cangkang kosong semenjak terbitnya 10 persil sertifikat HGU kepada PT Krisrama. Ibarat kata, bayi sudah dilahirkan bertumbuh, berkembang lalu tiba tiba orang mempersoalkan proses kehamilan ibu si bayi. Apakah bayi tersebut bisa dikembalikan ke rahim ibunya? Kan tidak mungkin,” jelasnya.
Marianus menegaskan, Eks HGU Nangahale Tanah Negara, HGU PT Krisrama Sah Secara Hukum.
Bahwa sesuai hasil kerja tim yang dibentuk oleh Bupati Sikka dengan surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 134 /HK/2021 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale tahun 2021 dalam kesimpulannya poin c. menyatakan bahwa : Tanah bekas HGU No. 03/ Talibura Kabupaten Sikka (Desa Runut Kecamatan Waigete , desa Talibura dan Desa Nagahale kecamatan Talibura) Tertulis atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG, berkedudukan di Maumere, Flores NTT (sekarang PT.KRISRAMA), bukanlah tanah adat atau tanah masyarakat adat.
Tanah tersebut
adalah tanah bekas HGU, yang riwayat perolehannya, sejak tahun 1912 dengan cara membeli, yang menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor. 5 tahun 1960 merupakan hak hak lama yang dijamin keberadaannya dan telah dikonversi menjadi salah satu hak atas tanah menurut UUPA.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka belum menetapkan Perda tentang Masyarakat adat sesuai amanat konstitusi bukan kerena Pemda Sikka tidak mau menetapkan / tidak suka dengan keberadaan masyarakat adat akan tetapi kerena Masyarakat yang menamakan diri Masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang baik ketentuan pasal 18 B ayat 2 yang menentukan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang, atau peraturan pelaksanaan undang undang lain di bawanya.
Selanjutnya pada kesimpulan poin e; menyebutkan dengan tegas, mereka yang menduduki Tanah eks HGU tersebut sebagai para okupan bukan Masyarakat Adat (Suku Goban Runut, Suku Soge Natarmage), walaupun demikian dengan sangat bijaksana Tim merekomendasikan agar para okupan tersebut direlokasi diluar tanah HGU PT. Krisrama yang kini telah diterbitkan 10 persil sertifikat (nomor 004/HGU sampai Nomor 013/HGU).
Dengan demikian,
sebagai tindak lanjut untuk merealisasikan maksud tersebut Pemda Sikka telah mengajukan penetapan tanah negara bekas HGU Nangahale kepada Menteri Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria ( TORA ) yang tindak lanjutnya pada tanggal 3 Maret 2025 telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) dan Tim GTRA terus bekerja merampungkan tugas hingga melakukan redistribusi tanah eks HGU kepada Masyarakat yang telah mendaftar.
Sedangkan kepada mereka yang tidak mendaftar melalui Tim yang dibentuk oleh pemerintah jelas tidak perlu mendapatkan redistribusi tanah dari pemerintah kerena mereka tidak membutuhkannya.
Stop Bangun Narasi Sesat
Marianus mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin bermain di air keruh agar stop membangun narasi sesat yang membodohi masyarakat. Sejauh ini kata Marianus, sudah 15 orang (okupan) tanah HGU PT Krisrama yang jadi tersangka. Delapan sudah menjalani pidana, tujuh sedang berproses peradilan.
Artinya selama okupan masih ada di dalam lokasi tanah HGU PT Krisrama, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.
“Pihak pihak yang mengerti hukum tapi ingin bermain di air keruh di tanah HGU PT Krisrama, stop sudah buat narasi sesat yang membodohi masyarakat. Kasihan masyarakat yang tidak paham hukum jadi korban, harus dipidana. Ingat, sepandai pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga,” tegasnya.
Terpisah, PLT Ombudsman Perwakilan NTT, Max Djemadu, dikonfirmasi tim media ini, Kamis 15/01/2026 menyatakan, belum bisa memastikan kebenaran soal bocornya LHP tersebut.
Ia menjelaskan, untuk produk rekomendasi di Ombudsman RI merupakan kewenangan Kantor Pusat Ombudsman RI, sedangkan untuk produk hasil pemeriksaan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dokumen LHP yang memuat kesimpulan tidak ditemukan maladminsitrasi, disampaikan kepada pelapor.
Sedangkan LHP yang memuat kesimpulan ditemukan maladministrasi disertai saran tindakan korektif tidak diberikan ke pelapor namun hanya diberikan kepada instansi terlapor guna menindaklanjuti saran tindakan korektif dimaksud.
(Tim)Red**









