RepublikeXpose.com =
KUPANG NTT-– Isu kriminalisasi praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau yang populer disebut kumpul kebo kerap memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa setiap pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan dapat langsung diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar jika ditelaah dari perspektif hukum pidana, khususnya dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif.
Dalam KUHP baru, perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan memang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Namun, yang sering luput dipahami adalah sifat deliknya.
Tindak pidana kumpul kebo bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Perbedaan ini sangat fundamental dalam hukum pidana karena menentukan dapat atau tidaknya negara melakukan penegakan hukum secara langsung.
Delik umum adalah tindak pidana yang penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan. Aparat penegak hukum dapat bertindak atas dasar kepentingan umum begitu mengetahui adanya peristiwa pidana.
Sebaliknya, delik aduan absolut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Tanpa pengaduan tersebut, seluruh proses hukum menjadi tidak sah secara prosedural.
Ketentuan mengenai kumpul kebo dalam KUHP secara eksplisit menempatkannya sebagai delik aduan. Artinya, polisi dan jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses perkara tersebut hanya berdasarkan laporan masyarakat umum, temuan aparat, atau tekanan opini publik.
Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu suami atau istri yang sah jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak jika pelaku tidak terikat perkawinan.
Konsekuensi yuridis dari konstruksi delik aduan ini sangat jelas. Negara tidak boleh mencampuri ranah privat warga negara secara sewenang-wenang.
Hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen moral policing. Selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan secara sah, maka tidak ada dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penuntutan.
Dari sudut pandang teori hukum pidana, pengaturan ini mencerminkan perlindungan terhadap hak privasi dan asas proporsionalitas. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pasal ini bukan sekadar norma kesusilaan abstrak, melainkan kepentingan konkret yang berkaitan dengan keutuhan perkawinan, tanggung jawab keluarga, dan kepastian status hukum dalam relasi keluarga. Oleh karena itu, negara hanya hadir ketika ada konflik kepentingan nyata yang dilaporkan oleh pihak yang berhak.
Lebih jauh, sifat delik aduan absolut juga berarti bahwa pengaduan dapat dicabut sepanjang perkara belum diperiksa di persidangan. Jika pengaduan dicabut, maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Hal ini semakin menegaskan bahwa perkara kumpul kebo tidak dimaksudkan sebagai alat represif yang membuka ruang kriminalisasi massal, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terbatas dalam lingkup keluarga.
Dengan demikian, anggapan bahwa kumpul kebo dapat langsung dipidana tanpa laporan adalah keliru secara yuridis. Selama tidak ada pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana. Konstruksi ini menegaskan bahwa tindak pidana kumpul kebo dalam KUHP bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut yang secara sadar membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga negara.
Red /RE
Oleh Etmon Oba, S.H
Penulis Adalah Pegiat Media Masa









