RepublikeXpose.com ~
TANGERANG // Adv. Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna No. 7 kota Tangerang, perakra nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG tentang Gugatan Waris yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan Prov. Banten. Sidang Pembacaan Gugatan, Rabu 5 November 2025.
Gugatan waris ini bermula Jahya Omar Fritz Usmany yang merupakan anak pertama dari Alm. Johan Cornelis Usmany, JOFU memiliki 3 orang adik berinisial RU anak ke-2, DAU anak ke-3, dan YJU anak ke-4 yang semuanya adalah laki-laki, dan mendapatkan harta warisan di Buaran diperkirakan ada 12 titik area dengan luas kurang lebih 10.000 m2, dan di daftar tanah kelurahan buaran, pamulang, tangerang selatan.
Dan sejak tahun 2011 hingga 2025 tidak pernah membagi warisan dari pewaris Alm. Johan Cornelis Usmany meninggalkan lahan dan gedung yang ada di Buaran, NOP juga masih atas nama Johan Cornelis Usmany, dan ada beberapa lahan yang di DUGA telah dialihkan oleh adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU) terkait pasal 385 Kuh pidana , dan ada dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana pasal 376 KUH Pidana yaitu penggelapan dalam lingkungan keluarga.
Untuk itu Dr(c) Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,MKn(c), dan Adv. Santoso, S.H.,M.H., Menggugat RU sebagai Tergugat I, DAU sebagai Tergugat II, YJU sebagai Tergugat III, daan dalam status Quo harusnya pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan kegiatan dalam perubahan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengajuan perkara pada nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG, Masing-masing pihak harus menahan diri, akan tetapi dari pihak Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III melakukan kegiatan tersebut melanggar status Quo.
Bahwa dalam waris golongan I, yaitu Prinsip Pembagian dalam Golongan I, Berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris yang termasuk dalam Golongan I adalah:
Suami atau Istri yang hidup terlama (janda/duda) dari pewaris anak-anak sah (keturunan) dari Pewaris, serta keturunan mereka (cucu, cicit, dst.).
Apabila pewaris meninggalkan ahli waris peninggalan pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan prinsip persamaan bagian (gelijkheidsbeginsel), yaitu: Bagian yang Sama: Setiap ahli waris Golongan I (pasangan hidup dan anak-anak) berhak atas bagian yang sama besar dari harta peninggalan.
Nara sumber Jahya Omar fritz Usmany mengatakan bahwa dia meminta haknya sebagai salah satu ahli waris sah dan sebagai anak kandung dan anak nomor 1 (satu) dari Johan Fritz Omar Usmany sebagaimana dalam catatan Dukcapil Jakarta Selatan.
Jadi kesimpulan dari perkara diatas adalah Jahya Omar Fritz Usmany, harus mendapatkan haknya yang sama sebesar 25% dari 100% dari harta wariisan. Serta mendapatkan hak dari hasil kos-kosan, penyewaan lahan kepada orang lain yang dilakukan oleh RU, DAU, dan YJU.
Red *









