RepublikeXpose.com =
KUPANG // –
Pihak Penyidik Polsek Kota Raja, Kota Kupang, diminta segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Penggelapan Sertifikat Tanah milik Almarhum. Bernadus Ola Boro di Jalan Herewila, Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang.
Pasalnya kasus yang menyeret nama Terlapor Leli Dopo, hingga berujung Laporan Polisi oleh pelapor Aganeta Ola Corebima sejak 15 Januari 2025 itu, sampai saat ini belum juga menampakkan kemajuan dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sekalipun pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa kedua belah pihak, termasuk para saksi yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan
hasil Penyelidikan ( SP2HP), namun sampai berita ini diturunkan, kasus tersebut belum juga di naikan ke tahap penyidikan.
” Sudah di laporkan sejak 15 Januari 2025, namun sampai detik ini, belum ada kejelasan untuk di tindaklanjuti ke tahap berikut. Apalagi kami memiliki bukti yang kuat sebagai pemilik tanah yang sah, termasuk saksi – saksi yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum”. ungkap Aganeta kepada media ini di kediamannya, Selasa (16/9/2025).
Menurut anak kandung pemilik tanah, almahrum Bernadus Ola Boro ini, langkah hukum melaporkan kasus Penggelapan Sertifikat ini, adalah murni untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait bukti sah kepemilikan tanah berupa sertifikat yang telah berpindah tangan ke pihak terlapor.
Aganeta menjelaskan, pada tahun 1976 di atas tanah tersebut di bangun gedung sekolah STM Flobamora oleh Ketua Panitia Pembangunan Sekolah, atas nama almahrum Bene Lay Dewa. Selanjutnya sertifikat tanah ini, diminta Bene Lay dengan alasan meramaikan desa. Namun pada tahun 1985, sekolah STM Flobamora ini di tutup Karena kekurangan siswa.
” Sekolahnya ditutup namun sertifikat Nomor hak milik 50 atas nama Bernadus Ola Boro tidak dikembalikan, hingga akhirnya di ketahui sudah berpindah tangan dalam penguasaan terlapor sejak tanggal 7 Oktober 2024. Saya selaku anak kandung Almahrum, telah berupaya meminta kembali sertifikat tersebut, tapi terlapor bersikukuh tidak mau mengembalikan hingga saat ini”.beber Aganeta.
Fakta inipun kata Aganeta, telah mendapat pengakuan dari pihak Badan Pertanahan Kota Kupang, bahwa sertifikat tanah tersebut adalah milik Almarhum Bernadus Ola Boro. Bahkan pihak Pertanahan pun siap menjadi saksi jika kasus ini sampai ke meja hijau.
“Mengingat penanganan kasus ini sudah lama berjalan, maka kami selaku pihak pelapor berharap agar penyidik segera menuntaskan ke tahap sidik, penetapan tersangka hingga sampai ke meja hijau”. tegas Aganeta.
Hal yang sama juga di benarkan, Lenny Corebima yang juga anak dari pelapor Aganeta Ola Corebima, saat ditemui terpisah.
“Kami mendukung kerja penyidik dalam menangani perkara ini. Artinya jika dalan penyelidikan telah di temukan dua alat bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan hingga ke meja hijau , maka polisi tidak usa ragu menetapkan tersangkanya”. ujar Lenny.
Sementara itu Kanitres Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia, saat di konfirmasi tim media ini terkait penanganan perkara di maksud, tidak merespon.
( CB / Red)









