Polemik Larangan Pickup Angkut Penumpang di Kabupaten Kupang: Kebijakan Tanpa Solusi?

RepublikeXpose.Com =

KUPANG -//- Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan melarang mobil pickup mengangkut penumpang menuai polemik tajam di tengah masyarakat.

Beberapa video yang mencuat ke publik memperlihatkan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang melakukan penindakan langsung di lapangan dengan menurunkan penumpang dari atas kendaraan pickup.

Langkah ini sontak mengundang reaksi keras dari warga, khususnya masyarakat pedesaan yang selama ini sangat bergantung pada mobil pickup sebagai satu-satunya moda transportasi yang menjangkau wilayah mereka.

Menanggapi polemik yang terjadi, salah seorang putra asli Kabupaten Kupang, Etmon Oba, S.H mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh petugas Perhubungan Kabupaten Kupang ini.

Menurut Etmon yang akrab disapa, bahwa kondisi geografis Kabupaten Kupang yang penuh perbukitan, jalan-jalan berbatu, dan minimnya jalur transportasi publik membuat kendaraan seperti mobil pickup menjadi andalan masyarakat.

“Di desa-desa terpencil, tidak ada angkutan umum seperti bus atau minibus. Pickup-lah yang setiap hari membawa warga ke pasar, ke sekolah, ke Puskesmas, bahkan mengangkut masyarakat ke kota,”Ujarnya pada Senin 30 Juni 2025

Dikatakan Etmon larangan terhadap penggunaan pickup sebagai angkutan penumpang secara tiba-tiba tanpa ada penyediaan moda transportasi alternatif jelas menjadi ironi. Di satu sisi, pemerintah ingin menegakkan aturan keselamatan, namun di sisi lain mereka seperti menutup mata terhadap realitas sosial masyarakat bawah.

“Ini memunculkan pertanyaan: apakah penegakan hukum harus mengorbankan kemanusiaan? Jika benar keselamatan yang dijadikan alasan, mengapa solusi transportasi lain belum disediakan sebelum larangan ini diberlakukan?”Kritik Putra Takari ini

Lanjutnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya harus berjalan kaki berjam-jam, atau bahkan batal pergi ke kota karena tidak ada kendaraan alternatif. Situasi ini mencerminkan ketimpangan antara niat baik aturan dengan pelaksanaan di lapangan.

“Saya minta Bupati Kupang sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas kebijakan ini. Sebuah larangan tidak boleh diterapkan tanpa solusi. Menegakkan aturan keselamatan sangat penting, namun tanpa pendekatan sosial yang bijak, kebijakan tersebut justru melukai rakyat sendiri,”Pinta Etmon

Masih Menurut Etmon, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang perlu menyediakan kendaraan angkutan umum pedesaan, minimal satu kendaraan operasional di tiap kecamatan pelosok, membangun kemitraan dengan pemilik pickup untuk dijadikan angkutan resmi dengan standar keselamatan, mengedukasi masyarakat soal keselamatan tanpa harus mempermalukan atau menyusahkan mereka, memberikan tenggat waktu dan masa transisi sebelum larangan diberlakukan secara penuh.

Etmon menegaskan tidak ada yang menolak pentingnya keselamatan. Namun mencegah kecelakaan tidak boleh dilakukan dengan “membuang” masyarakat dari satu-satunya akses hidup mereka.

Larangan ini harus ditinjau ulang, bukan hanya dari aspek hukum, tapi dari aspek keadilan sosial. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi simbol arogansi kekuasaan yang lupa terhadap denyut nadi rakyat kecil.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Suarakan pendapat, sampaikan keresahan secara damai dan terorganisir. Bupati Kupang dan jajaran dinas harus membuka ruang dialog, bukan hanya bicara soal aturan, tetapi bicara tentang solusi yang benar-benar membumi. Karena transportasi bukan sekadar kendaraan. Ia adalah urat nadi kehidupan,”Tutup Mantan Ketua DPC MOI Kota Kupang.

  • Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *