Kasus Penganiayaan Di Amarasi Masih Dalam Tahap Lidik

π—₯π—²π—½π˜‚π—―π—Ήπ—Άπ—Έπ—²π—«π—½π—Όπ˜€π—².𝗰𝗼𝗺 =

KUPANG – //
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Raimundus Baba Gali warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, oleh sekelompok orang pada Rabu (1/1/2025), kini sedang dalam penanganan pihak Polsek Amarasi.

Kasus yang masih dalam tahap Lidik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2025/SPKT/POLSEK AMARASI/Polres Kupang/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR itu, terjadi di RT 003, RW 002, Apren, Amarasi, Kabupaten Kupang.

Sesuai Laporan Polisi di sebutkan, saat itu korban sedang duduk dan menikmati kopi di teras rumahnya bersama tujuh anggota keluarganya. Namun, tiba-tiba datang sekelompok orang berjumlah sekitar tujuh orang yang berhenti di depan rumah korban dan mulai berteriak memanggil saksi I, Maltonten.

Tak lama kemudian, seorang bernama NovenRein datang dan bersalaman dengan Maltonten.

Di uraikan dalam Laporan Polisi, setelah itu Yapri Rein mendatangi tempat kejadian dan hendak memukul Maltonten, tetapi aksinya berhasil dilerai oleh Nitanelnam. Namun, insiden semakin memanas ketika Nitanelnam justru dikeroyok oleh lima orang lainnya yang ada di lokasi kejadian.

Disaat situasi semakin ricuh, seorang pria yang tidak dikenali oleh korban tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul korban dengan kayu pagar berukuran sebesar pergelangan tangan orang dewasa dan panjang sekitar satu meter. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dan mengenai bagian belakang kepala, lengan bawah kanan, serta lengan atas kanan korban.

Korban akhirnya melaporkan Kasus penganiayaan ini ke Polsek Amarasi. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku yang terlibat.

Kapolsek Amarasi, AkP Jemmy Sigakole kepada Tim media ini, Senin 17/02/2025, mengatakan kasus tersebut
masih dalam proses penyelidikan.

“Yang pasti tetap berlanjut dan pelapor sudah terima STTP dan SP2HP.
Rencananya hari di buat undangan untuk para saksi untuk di minta keterangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *