Soal Dugaan Gratifikasi dalam Tender: PT Telkom Ajak Kerjasama Media, Berita Ditake-down

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Republikexpose. Com ==

JAKARTA, NCW // – Proyek di PT Telkom Indonesia (persero) tbk berupa Pengadaan Pekerjaan Penjualan Barang Scrap Telkom Treg-III dan Treg-V yang diketahui bernilai Rp34,9 miliar lebih diduga melanggar aturan.

Hal tersebut diberitakan salah satu media online yang kini link berita tersebut sudah tidak berisi pemberitaan soal dugaan tersebut. Jika di-klik link berita muncul kode 404 yang berarti konten yang diminta sudah dihapus. Pemilik media pun diketahui membuat status WhatsApp bertuliskan “Terimakasih pihak manajemen Telkom terhadap redaksi **** menjalin kerjasamanya”

Hal ini pun menjadi bukti kebenaran dugaan tersebut hingga pihak PT Telkom enggan diketahui kesalahannya oleh publik.

Wahyu Novian Condro Murwanto, selaku SM Accesss Network & Defa Category PT Telkom Indonesia (persero) tbk pun mengetahui hal ini.

“Infonya ada beberapa berita yang tiba-tiba ditake-down. Saya kurang paham juga,” terang Wahyu.

Hingga kini, belum diketahui berapa nominal kerjasama tersebut.

Sebelumnya, tender Pengadaan Pekerjaan Penjualan Barang Scrap Telkom Treg-III dan Treg-V yang diketahui bernilai Rp34,9 miliar lebih diduga melanggar aturan.

AB, seseorang yang mewakili perusahaan PT PRM, pemenang tender disebut sebagai Wakil Direktur menandatangani kontrak hanya bermodalkan surat kuasa. Padahal, menurut Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jabatan Wakil Direktur adalah bagian dari organ direksi perusahaan yang ditetapkan dalam akta pendirian atau akta perubahan perusahaan, bukan dari surat kuasa.

Menurut Wahyu Novian Condro Murwanto, selaku SM Accesss Network & Defa Category PT Telkom Indonesia (persero) tbk, dirinya sudah dibantu tim legal dan dinyatakan benar.

“Terkait hal ini, saya dibantu tim Legal kami. Menurut tim Legal sudah benar dan comply sesuai aturan,” jelas Wahyu, Kamis (2/1/25).

Baca Juga:  Gelar Patroli Dialogis, Polsek Tambelang Memastikan Keamanan Masyarakat

Dianggap melempar kesalahan ke tim legal, dirinya membantah karena tim legal lebih paham aturan.

“Kami konsultasi karena tim Legal yang lebih paham aturan hukum,” tandas Wahyu.

Begitu juga soal pekerjaan tidak sesuai dengan UU No.40 tahun 2007, Wahyu tetap menjelaskan jika dirinya mengikuti tim legal.

“Saya hanya mengikuti fatwa tim Legal kami,” lanjut Wahyu menjelaskan.

Diminta menjelaskan mengapa AB menjadi Wakil Direktur PT PRM hanya bermodalkan surat kuasa bisa menandatangani kontrak, Wahyu menjawab hal tersebut sudah sesuai aturan.

“Ya itu tadi sudah sesuai aturan di kami,” jelasnya.

Padahal, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sahnya kontrak adalah adanya pihak yang memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut. Jika jabatan Wakil Direktur tidak sah atau tidak diatur dalam anggaran dasar perusahaan, maka penandatanganan kontrak tersebut tidak sah secara hukum.

Analisis Praktisi Hukum

Menurut Robiansyah, SH seorang praktisi hukum yang juga pemilik Media KPK menganalisis apa yang telah terjadi di atas.

Menurutnya, dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tindak pidana korupsi dapat dikategorikan dalam beberapa hal, seperti: Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor): Jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika pejabat yang bertanggung jawab menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, hal ini juga bisa termasuk korupsi,” terang Robiansyah.

Menurutnya, dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perwakilan perusahaan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Baca Juga:  DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda.

“Jika AG bertindak hanya berdasarkan surat kuasa tanpa kewenangan yang sah dari PT PRM, hal ini memang melanggar ketentuan tersebut,” terangnya.

Kerugian Negara

PT Telkom adalah BUMN, sehingga setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian dapat dianggap merugikan keuangan negara. Apakah penggunaan surat kuasa ini menyebabkan proses tender menjadi tidak sah atau merugikan keuangan PT Telkom? Jika iya, maka ada potensi korupsi.

Penyalahgunaan Kewenangan

Jika pejabat PT Telkom yaitu Wahyu Novian Condro Murwanto mengetahui bahwa surat kuasa tersebut tidak sesuai aturan tetapi tetap melanjutkan kontrak, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan. Jika ada indikasi bahwa keputusan ini bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu (PT PRM), maka unsur korupsi dapat terpenuhi.

Audit dan Investigasi

Robiansyah pun menyarankan untuk dilakukan audit. “Lakukan audit untuk memastikan apakah ada kerugian negara akibat proses tender ini.
Periksa legalitas dokumen kontrak dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, kelalaian ini berpotensi masuk kategori korupsi jika ditemukan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, kepastian hukumnya harus melalui investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Will / red

Berita Terkait

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Berita Terbaru