RepublikeXpose – Kota Kupang
Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak didiknya, hinggga terjatuh sempoyongan, bahkan berakibat gangguan gendang telinga maupun pendengaran, oknum guru di SMA 5 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),
(Yos), akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ulah tak terpuji sang oknum guru mata pelajaran bahasa inggris ini, dinilai orang tua korban sebagai tindakan yang telah mencoreng dunia pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Terbukti peristiwa pidana ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, pada Rabu ( 7/8/2024) dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL /B/824/VIII/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Korban FE kepada media ini, Kamis, (7/8/2024) menuturkan , terjadiinya peristiwa penganiayaan ini berawal dari dirinya bersama teman – temannya tidak mengerjakan tugas PR.
“Persoalannya karena saya dan teman – teman tidak mengerjakan tugas PR sehingga dipukul. Cuma sayangnya pas digiliran saya, pak guru tersebut langung menghajar saya mengenai di bawa pohon telinga sampai kepala bagian belakang hingga saya sempoyongan dan terjatuh’. ungkap korban.
Lebih lanjut putra kedua Pj Bupati Flores Timur (Flotim) ini menjelaskan, sang guru tersebut juga mengeluarkan kata – kata menantang kami, kalau tidak puas dan terima silahkan lapor polisi.
“Kalau tidak terima silahkan lapor polisi. Saya siap hadapi karena sudab terbiasa berurusan dengan polisi”.tutur korban polos.
Sementara itu pihak Sekolah yang di ketua Kepala Sekolah (Kepsek) bersama para guru pada Kamis ( 8/8/2024) telah mendantangi rumah korban di TDM satu untuk melakukan pendekatan dengan orang tua agar persoalan ini diselesaikan secara internal kekeluargaan.
“Benar pihak sekolah sudah datang bertemu dengan saya sebagaj ayah korban. Sebagai orang tua, saya belum terima anak saya dipukul hingga sempoyongan dan terganggu pendengarannya. Saya tetap melanjutkan proses hukum kasus ini”.kata Ayah korban, Arif Rahman.
Politisi kritis yang juga mantan DPRD NTT ini menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para guru agar dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa, harus lebih berpedoman pada 5 S yakni, Senyum, Sapah, Salam, Sopan, Santun.
“Saya kira pedoman humanis ini yang harus melekat dalam diri seorang pendidik dan bukan menggunakan kekerasan yang berujung petsoalan hukum”. harap Arif Rahman.
(Red).









