ASN Dan Kepala Desa Harus Netral Di Pemilukada Mendatang

RepublikeXpose – Taput

Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos, M. AP menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa di lingkungan Pemkab Taput harus netral dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilukada mendatang.

“ASN dan Kepala Desa harus netral di Pemilukada,” tegas Pj Bupati Taput dalam arahannya di Desa Siabal-abal VI, Sipahutar, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, di mana regulasinya diatur dalam pasal 280, 282, dan 490 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengancam pidana penjara maupun denda bagi setiap pelanggar.

Di dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN yang mengatur lebih rinci larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP nomor 53 tahun 2010.

“Soal netralitas ini perlu saya tekankan, jangan sampai melanggar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Taput yang didampingi Kadis Pertanian SEY Pasaribu, Kabag Prokopim bersama Camat dan jajaran, serta 25 Kades se- Kecamatan Sipahutar, menyerahkan bantuan satu unit “Handtractor” kepada pengurus Bumdesma Honas Najogi Sipahutar yang memiliki bidang usaha ayam petelur.

Penyerahan unit handtractor adalah untuk mendukung pengolahan lahan penanaman jagung sebagai bahan baku pakan ternak.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *