RepublikeXpose – TTS
Jordy Teftae, tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap pacarnya EB di Niki – Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada (31/3/2024), akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Satreskrim Polres TTS.
Penetapan status DPO terhadap Jordy Teftae ini berdasarkan surat Nomor : DPO/O5/1V/RES.1.6/2024/Reskrim Tertanggal 30 April 2024. Tersangka diduga telah kabur keluar daerah hingga tidak mengindahkan panggilan Polisi.
Surat DPO yang ditandatangani Kasatreskrim Polres TTS, Joel Ndolu, SH itu menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP di rumahnya Desa Maunum, kecamatan Amanuban Tengah, TTS.
Dalam Surat DPO juga menyebutkan agar tersangka diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik pembantu di Polres TTS.
“Benar kami sudah terima surat penetapan status DPO kepada tersangka. Jadi yang bersangkutan sudah resmi sebagai DPO Polres TTS,” ungkap pengacara korban, Zet Missa, S.H. kepada media ini, Rabu (14/5/2024).
Menurut Advokat LBH Surya NTT ini, penetapan DPO kepada tersangka sudah tepat, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan polisi dan diduga telah kabur keluar daerah.
“Kami mengapresiasi kerja polisi yang telah menetapkan status DPO kepada tersangka. Tentunya kami tetap mengawal dan terus berkoordinasi dengan polisi agar tersangka segera ditangkap atau menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harap Zet Missa diamini rekannya Fredy Asraka.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan Jordy Teftae terhadap pacarnya EB itu terjadi dirumahnya sendiri dan dilaporkan ke Polsek Niki Niki pada (31/3/2024).
Tersangka secara sadis dan tidak manusiawi menganiayai pacarnya secara brutal dengan menyayat tubuh korban dari kepala, perut, pangkal paha, lutut sampai kaki hingga nyaris meregang nyawa.
(Red).