RepublikeXpose.com //
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyatakan telah menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur dalam pekerjaan proyek Penataan RTH Makam TPU Budi Darma Semper Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan investigasi lapangan langsung Bidang Investigasi LBH Harimau Raya, ditemukan sejumlah fakta teknis serius yang menunjukkan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain:
Saluran U-ditch tidak berfungsi sebagai sistem drainase aktif
Tidak terdapat lantai kerja beton pada beberapa segmen
Struktur drainase tidak tersambung ke outlet utama
Terjadi sedimentasi sebelum sistem beroperasi
Dugaan pengurangan volume pekerjaan
Dugaan kelalaian pengawasan proyek
Dugaan pembayaran pekerjaan yang belum memenuhi standar teknis
Secara teknis konstruksi, kondisi tersebut dikategorikan sebagai functional failure, yaitu kegagalan fungsi sistem secara keseluruhan.
Berdasarkan analisis investigatif awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai:
Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih
atau sekitar 30%–60% dari nilai kontrak proyek.
Temuan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
Pasal 2 UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor
UU Keuangan Negara
UU Perbendaharaan Negara
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
PERINGATAN KERAS LBH HARIMAU RAYA
LBH Harimau Raya telah melayangkan Somasi Terbuka Terakhir kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek, meliputi:
Pengguna Anggaran / Kepala Dinas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Konsultan Pengawas
PPHP/PHO
Perencana teknis
Kontraktor pelaksana
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi resmi, maka langkah hukum pidana akan dilakukan secara simultan.
RENCANA LANGKAH STRATEGIS LBH HARIMAU RAYA
Sebagai bentuk komitmen penyelamatan keuangan negara, LBH Harimau Raya akan segera:
Melaporkan perkara ke Kejaksaan Agung RI
Melaporkan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meminta audit investigatif BPK RI
Melaporkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Meminta pemeriksaan seluruh pejabat penandatangan progres pekerjaan
Mendorong penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana
PERNYATAAN RESMI LBH HARIMAU RAYA
LBH Harimau Raya menegaskan:
“Setiap rupiah uang negara yang dibayarkan terhadap pekerjaan yang tidak berfungsi adalah kerugian negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara pidana.”
LBH Harimau Raya memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat.
Red **
# Sumber LBH Raya









