RepublikeXpose.com – MEDAN – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima Opini kategori “Sedang” dari Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Opini tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos ,M.SP dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumut Medan, Selasa 24 Februari 2026.
Herdensi dalam acara itu berharap bahwa hasil penilaian tersebut dapat menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin baik dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan penyampaian opini tersebut, dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara , H Surya BSc, Polri, kepala daerah, BPN, Lembaga Pemasyarakatan dan lainnya. Dari Kabupaten Humbahas diikuti Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Kepala Bagian Organisasi Posma Simanullang , SE termasuk Kabag Ren Polres Humbahas AKP Asian Parhusip.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh opini dengan kategori kualitas “Sedang”. Penilaian mencakup sejumlah unit layanan, di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD Doloksanggul dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Chiristison Rudianto Marbun mengatakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen melalui hasil opini tersebut untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah. Konsistensi pelayanan yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan akan terus menjadi fokus perhatian Pemkab Humbahas.
M Sormin./Red









