RepublikeXpose.com =
ATAMBUA // Barang Bukti (BB) milik para terlapor terkait kasus tindak pidana penyerangan rumah orang tua Advokat MA Putra Dapatalu, SH, yang di tangani penyidik Polres Belu, diduga hilang.
Hal ini diketahui Putra pada 14 Februari 2026, saat mendatangi Kepolisian Polres Belu untuk memberikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Penyerangan terhadap rumah milik orang tuanya.
Menurut Putra, dirinya merasa kaget mengetahui Barang Bukti milik para Terlapor yakni, Motor Bead terkait tindak pidana dimaksut, sudah tidak ada dan di kembalikan kepada Para Terlapor.
” Saya kaget karena Barang Bukti tersebut sudah tidak ada. Artinya BB tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun mengingat yang bersangkutan masih dalam proses tindak pidana yang sedang berlangsung”. ungkapnya.
Fakta inipun telah di laporkan ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa Para Penyidik yang menangani Kasus dimaksut, mengingat Barang Bukti tersebut dipakai Para Terlapor dalam sebuah tindak pidana.
” Tindakan penyidik telah menyalahi Aturan Undang – Undang KUHAP yakni Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan. Artinya benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan”.tegasnya.
Putra menjelaskan, setelah putusan hakim benda dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, kecuali dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dirusak. Padahal didalam KUHAP sudah menjelaskan tentang Barang Bukti yang sedang dalam proses hukum, namun para Penyidik Polres Belu telah melanggar aturan tersebut.
Laporan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
“Sekalipun penyidik berjanji bulan ini akan menangkap para terlapor, tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik Polres Belu yang telah menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam peristiwa pidana tersebut”. keluh Putra.
Dirinya memohon kepada Kabid Propam Polda NTT dan Kasi Propam Polres Belu untuk bisa mengecek tindakan Penyidik yang diduga telah bermain mata dengan Para Terlapor.
” Kemungkinan ada sesuatu yang patut dicurigai, karena tidak mungkin barang itu di keluarkan secara gratis. Saya tidak menuduh tapi itu harus saya katakan agar para Penyidik sadar dan lebih hati – hati agar tidak terjadi Pembiaran”. harap Putra.
(Tim)








