RepublikeXpose.com = KUPANG – _ Merasa dirugikan dan di cemarkan nama baiknya di media sosial (medsos), secara sepihak, seorang warga, RT019/RW 006 Kelurahan Tuak Daun Merah ( TDM ) Kecamatan Oebobo , Kota Kupang, Carles Banunaek (CB) akhirnya resmi melaporkan tiga (3) akun palsu Facebook (FB) yakni Anggota Anonim di Group FB Viktor Lerik bebas bicara , Peserta Anonimn, Anonymous Participant di Group FB Flobamora Tabongkar ke Polda NTT pada tanggal 06 Januari 2026
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Laporan Polisi Nomor : STPLI /1/2026/Ditreskrimsus.
Menurut korban Carles Banunaek yang juga adalah seorang Wartawan ini, tudingan sesat yang di tuduhkan kepadanya melalui postingan akun palsu FB Anggota Anonim di group FB Viktor Lerik dan dua akun palsu lainnya Peserta Anonim, Anonymous participant di Group Flobamora Tabongkar adalah tidak berdasar, sepihak dan tanpa bukti.
” Saya kira ini perbuatan pidana yang sangat kejam melalui media sosial. Apalagi apa yang di tuduhkan kepada saya, hingga tersebar di group FB tersebut, sama sekali tidak saya ketahui dan terkesan sengaja mencemarkan nama baik saya hingga berujung persoalan hukum”. terang Carles kepada media ini usai melaporkan kasus ini di Polda NTT.
CB menegaskan, langkah hukum melaporkan tiga akun FB yang telah mencemarkan nama baiknya ini, adalah keputusan tepat.
” Kita ikuti iramanya saja karena sudah berproses di Polda NTT. Semoga berjalan lancar dan pihak – pihak yang di laporkan segera dimintai pertanggung jawaban hukum”. harap Banunaek
Red **(Wakabiro NTT)









