Republik pose. com =
JAKARTA //Kisruh terkait penempatan tumpukan material besi proyek di kawasan Pluit Karang Karya Timur B, RT 22 RW 08, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di depan area gudang Astor kini semakin ramai jadi bahan perbincangan.
Tumpukan besi berukuran besar yang ditempatkan di badan jalan disebut mengganggu akses keluar masuk masyarakat sekitar. Yusup selaku Wakil ketua posko BPPKB Walet Hitam Pejagalan menjelaskan ,keterlibatan pihak pejabat setempat yang melakukan koordinasi tanpa transparansi
“Ketua RT tidak diperbolehkan meminta “uang koordinasi” secara sepihak atau untuk kepentingan pribadi, dan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli)” Ujarnya.
Yusup menambahkan, “Pendanaan untuk kegiatan RT dapat bersumber dari swadaya masyarakat (iuran). Namun, iuran ini harus dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah warga, bukan ditentukan sendiri oleh ketua RT.
Jika disepakati melalui musyawarah, iuran tersebut bersifat sukarela atau memiliki kewajiban moral dan sosial untuk dipatuhi oleh warga yang setuju, tetapi tidak bisa dipaksakan secara hukum pidana jika tidak ada dasar Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Uang Koordinasi” Mencurigakan: Istilah “uang koordinasi” atau permintaan dana untuk keperluan yang tidak jelas, apalagi jika masuk ke rekening pribadi, sangat tidak lazim dan berpotensi melanggar hukum. Pengurus RT/RW dilarang memungut uang untuk kepentingan pribadi.
Ketua RT mendapatkan insentif atau dana operasional dari pemerintah daerah (APBD), yang besarnya bervariasi di setiap wilayah, Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pembangunan di lingkungan RT, bukan untuk diminta langsung dari warga dalam bentuk “uang koordinasi”kita sebagai warganya
berhak meminta transparansi dan laporan keuangan RT.mmisalnya mengadakan musyawarah warga untuk membahas masalah tersebut.
Hal ini bisa dilakukan melaporkan kejadian tersebut ke Lurah atau Camat setempat, atau bahkan ke aparat penegak hukum jika terbukti ada unsur pidana (pungli )” ringkasnya.
Red =









