RepublikeXpose.com ~
JAKARTA //, (1/11/2025) – Penghuni Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR.2) Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, menuntut kompensasi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh pengelola apartemen, PT ICM dan PSRS MGR.2. Sabtu ( 1/November/2025 )
Melalui surat yang dikirim pada 21 Juli 2025 kepada Dirjen Perlindungan Konsumen RI, DPR RI, DPRD DKI Jakarta, dan Gubernur DKI, warga mengeluhkan adanya pungutan denda tanpa dasar hukum yang jelas serta dugaan mal-administrasi sejak Mei hingga Agustus 2024.
“ Saya terpaksa membayar denda tanpa bukti dasar hukum yang sah. Ini bentuk pelanggaran hak konsumen,” ujar H. Bataya, perwakilan warga sekaligus pelapor kasus ini.
Komunitas Peduli Warga Jakarta Barat menyebut pelanggaran tersebut mencakup tidak transparannya informasi, tidak direspon aduan warga, hingga perlakuan tidak adil terhadap penghuni apartemen. Warga memohon pemerintah bisa turun tangan dan memberikan sanksi tegas sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
“ Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi terkait masalah sistemik yang merugikan banyak warga apartemen ,” tambah H.Bataya.
Warga berharap Dirjen Perlindungan Konsumen RI dan DPRD Jakarta segera melakukan investigasi agar kasus serupa tidak terjadi berulang-ulang tanpa perbaikan yang signifikan.
Tentang Komunitas Peduli Warga, adalah forum warga yang mengupayakan advokasi perlindungan konsumen, kemanusiaan dan sosial di lingkungan hunian vertikal wilayah Jakarta Barat.
Red **









