Tidak ada Kompromi, Saudar Silfester Matutina Harus segera Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Republikexpose.com ~
TANGERANG // (Senin, 27/10), penulis memenuhi undangan kompas TV untuk menjadi salah satu bara sumber di program kompas petang. Mulanya, diskusi akan dilakukan secara daring. Namun, penulis mengusulkan agar dilakukan secara live di studio kompas TV.

Pasalnya, diskusi daring via zoom potensi banyak problem. Dari urusan signal, hingga kesulitan masuk room zoom. Tak jarang, akhirnya pemirsa kurang khidmat menyimak program.

Qadarullah, lawan diskusi penulis yakni Saudara David Pajung dari Bara JP, juga bersedia live di studio. Menurut Mba Tiara, diskusi di studio dapat dilakukan sepanjang kedua Narsum bisa hadir. Acara ini di pandu oleh presenter Yasir Nene Ama.

Btw, akhirnya penulis sampai di Studio Orange Kompas TV. Sekira pukul 16.25 WIB penulis sudah tiba, untuk program kompas petang yang dilaksanakan pukul 17.00 WIB.

Dalam diskusi yang mengambil tema seputar tak kunjung dieksekusi nya terpidana Silfester Matutina, sebenarnya penulis sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina. Termasuk apa yang disampaikan oleh David Pajung.

Misalnya, dalih perkara sudah kadaluarsa. Yang terus saja, berulang ulang mengutip ketentuan Pasal 84 KUHP. Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar.

Tapi, karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan. Kadang oleh Lechumanan, oleh Suhadi, Boy Kanu, Andi Azwan, Frederick Damanik, hingga yang terakhir direpetisi oleh David Pajung.

Padahal jelas, kasus Silvester ini belum daluarsa. Karena jika membaca ketentuan Pasal 84 KUHP Jo Pasal 78 KUHP Jo Pasal 311 KUHP yang menjadi dasar putusan 1,5 tahun penjara, maka masa daluarsa perkara SILFESTER MATUTINA 16 tahun (daluarsa penuntutan + sepertiga), dihitung sejak putusan inkrah tanggal 20 Mei 2019.

Baca Juga:  Motivasi warga, Kapolsek Tanjung Duren Berikan Doorprize Berupa Telur

Artinya, kasus SILFESTER MATUTINA baru akan kadaluarsa tahun 2035. Kalau SILFESTER KABUR hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa. Apakah memang itu rencana SILFESTER? Lari dari eksekusi hingga perkara kadaluarsa?

Setelah gagal dengan dalih Daluarsa, David Pajung mencoba membela SILFESTER dengan dalih upaya Restoratif Justice. Lalu, dirujuk sejumlah kasus yang dia klaim sebagai “Yurispridensi” rujukan.

Padahal, Restoratif Justice di tingkat jaksa, itu dilakukan pra penuntutan. Kasus SILFESTER ini sudah inkrah. Lalu, dimana pintu restoratif justice akan diberlakukan?

Cerita yang dianggap yurispuridensi, sebenarnya juga hanya preseden. Preseden Restoratif Justice (RJ) yang dijadikan rujukan juga terjadi saat pra penuntutan, bukan setelah putusan pengadilan.

Lagipula, dalih adanya perdamaian dengan Pak Jusuf Kalla (JK) sebagai dasar penerapan RJ, berulangkali sudah dibantah oleh Pak Hamid Awaludin, Mantan Menkumham yang juga orang dekat Pak JK. Klaim sejumlah foto pertemuan SILFESTER dengan sejumlah pihak, sudah berulangkali pula dibantah sebagai bukti perdamaian.

Yang paling lucu, kasus SILFESTER dianggap kasus kecil. Bukan terkait kasus yang merugikan negara. Hanya kasus antara Pak JK dan SILFESTER.

Jika konsisten itu hal kecil, semestinya Jokowi juga tak perlu repot melaporkan Roy Suryo dkk ke polisi. Karena kasus Ros Suryo dkk juga sama dengan kasus SILFESTER. Terkait fitnah ‘merendahkan serendah rendahnya, menghina sehina hinanya, karena ijazah Jokowi disebut palsu’.

Lagipula, dalih tujuan hukum untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, yang disampaikan oleh David Pajung malah kontradiktif, dikarenakan:

*Pertama,* tak kunjung dieksekusinya SILFESTER MATUTINA malah mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat. Orang kecil langsung dieksekusi, kenapa SILFESTER tidak segera dibui?

*Kedua,* tak kunjung dieksekusinya SILFESTER MATUTINA bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kedepan, masyarakat akan ogah mencari keadilan melalui peradilan, karena meskipun sudah divonis toh putusan itu bisa diabaikan (tak dieksekusi).

Baca Juga:  Buka Peluang UMKM Baru Kampung Lisabata, Prajurit Ajusta Ajarkan Buat Makanan Olahan

*Ketiga,* tak ada manfaatnya SILFESTER MATUTINA dibiarkan berkeliaran bebas. Lalu, apa manfaatnya menunda bunda eksekusi? Kenapa Kejaksaan tak kunjung mengesekusi SILFESTER MATUTINA? Bukan manfaat yang didapat, malah mudharat.

Soal apa sebab SILFESTER tak segera dieksekusi? Tanpa basa basi, penulis tegaskan karena ada faktor Jokowi. Di era Jokowi lah, kasus ini terjadi. Di era Jokowi lah, hukum dirusak hingga taraf yang paling akut.

Akhirnya penulis menegaskan sikap. Jadi, pernyataan penulis dalam dialog kompas petang sangat jelas dan tegas. SILFESTER MATUTINA harus segera dieksekusi. Harus masuk bui. No kompromi.

JAM Intel Redha Mantovani, harusnya bergerak dan bekerja mengumpulkan informasi intelejen untuk mengendus keberadaan SILFESTER MATUTINA. Apalagi Lechumanan kuasa hukumnya, sudah menyatakan kliennya ada di Jakarta.

JAM Intel Redha Mantovani, jangan hanya sibuk ‘melayani’ oligarki PIK-2, hadir dalam acara penyaluran CSR Agung Sedayu Group. Tugas Intel itu memburu SILFESTER, bukan ngurusi penyaluran CSR.

Bahkan, dalam diskusi tersebut penulis tegaskan bahwa Negara adalah organisasi yang memiliki daya paksa. Jangan perlakukan Negara seperti yayasan, yang memelas agar SILFESTER menyerahkan diri. Jaksa wajib memburu SILFESTER MATUTINA, agar wibawa Negara tak hilang dimata rakyat.
[ Red ].

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

_Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audensi Pentas Seni UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul.
Musisi Sekaligus Presenter Berinisial OL Diamankan Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba
Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 Siborboron.
Bupati Humbang Hasundutan Serahkan Alsintan Kepada Kelompok Tani.
“Bukan sekadar perjalanan — ini adalah pernyataan bahwa perempuan Indonesia berhak bermimpi besar, dan mewujudkannya.”
Bupati Humbang Hasundutan Ambil Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional.
Tokoh Mahkamah Agung Hadiri Sidang Doktor Hukum di Universitas Jayabaya, Tegaskan Kelas Akademik Nasional
Bupati Humbang Hasundutan Bersama Kepala BKN Tandatangani Komitmen Penerapan Manajemen Talenta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 10:07 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audensi Pentas Seni UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Musisi Sekaligus Presenter Berinisial OL Diamankan Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 Siborboron.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Serahkan Alsintan Kepada Kelompok Tani.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:38 WIB

“Bukan sekadar perjalanan — ini adalah pernyataan bahwa perempuan Indonesia berhak bermimpi besar, dan mewujudkannya.”

Berita Terbaru