Berkedok Spa, all-you massage ternyata tempat prostitusi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Republikexpose.com ~

JAKARTA //, 27 Oktober 2025
Praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan meruya Ruko Red place jln. Kebun jeruk Indah utama, Jakarta barat. Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama all massage you & Spa diduga menjadi aktivitas prostitusi.

Warga sekitar mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.

Sementara itu, pihak admin bernama soliha, melalui wawancara, menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataanya karena memang tempat ini benar adanya

Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan meruya ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.

Praktik Prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.

Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.

Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.

Landasan Hukum

Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:

Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Baca Juga:  Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi Melalui Laut

Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.

Langkah Penegakan

Pihak Polres Metro Jakarta Barat diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menegaskan bahwa tempat tersebut telah dua kali disambangi dan akan kembali diawasi secara ketat.

“Perlu Pengawasan dan Klarifikasi

Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di ibu kota.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari sejumlah narasumber

Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

WT /Red

Berita Terkait

“Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” Hari Sumpah Pemuda Diperingati di Humbang Hasundutan .
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli SAR di Kebon Pala, Siaga Hadapi Potensi Banjir
Dukung Seni dan Budaya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Gelar “Humbang Idol”
Jokowi Aminkan Permintaan MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun
Angelica Nawa Simatupang Ikut Semarakkan “Humbang Idol” di Sipinsur Humbang Hasundutan
Drs. H. Suwardi : Saya Mendukung Penuh Terhadap Kegiatan IKDMI Jakarta Utara
Karang Taruna Cengkareng Timur Gelar Turnamen Futsal dan Lomba Mewarnai dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Angelica Nawa Simatupang Puteri Remaja Indonesia Sumut Siap Bertarung di Ajang Nasional 2025.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:44 WIB

“Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” Hari Sumpah Pemuda Diperingati di Humbang Hasundutan .

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli SAR di Kebon Pala, Siaga Hadapi Potensi Banjir

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Berkedok Spa, all-you massage ternyata tempat prostitusi

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dukung Seni dan Budaya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Gelar “Humbang Idol”

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Jokowi Aminkan Permintaan MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun

Berita Terbaru