Republikexpose.com ~
JAKARTA //, 27 Oktober 2025
Praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan meruya Ruko Red place jln. Kebun jeruk Indah utama, Jakarta barat. Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama all massage you & Spa diduga menjadi aktivitas prostitusi.
Warga sekitar mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.
Sementara itu, pihak admin bernama soliha, melalui wawancara, menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataanya karena memang tempat ini benar adanya
Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan meruya ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.
Praktik Prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.
Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.
Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.
Langkah Penegakan
Pihak Polres Metro Jakarta Barat diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menegaskan bahwa tempat tersebut telah dua kali disambangi dan akan kembali diawasi secara ketat.
“Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di ibu kota.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari sejumlah narasumber
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
WT /Red









