Republikexpose com ~
TANGERANG BANTEN //_Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_
Proses sidang korupsi pagar laut, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Serang. Dalam kasus ini, Arsin Kades Kohod, bersama beberapa pihak lain telah menyulap lautan seluas 300 hektar di Perairan Tangerang Utara, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian dijual kepada PT Cakra Karya Semesta, yang ternyata adalah anak usaha dari Agung Sedayu Group melalui PT Intan Agung Makmur.
Pada saat sidang kasus ini sedang berlangsung, Agung Sedayu Group (ASG) yang merupakan entitas bisnis milik Aguan (Sugiyanto Kusuma), gencar membagikan dana corporate social responsibility (CSR) kepada sebagian masyarakat di Kabupaten Tangerang, dengan dalih untuk penguatan permodalan usaha melalui Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bantuan CSR dari Agung Sedayu Group ini, bisa ditafsirkan sebagai ‘suap’ terselubung kepada aparat pemerintah dan masyarakat Banten, agar kasus pagar laut tak merembet ke korporasi penikmat SHGB di Wilayah Laut. Sebagaimana telah diketahui, Pemilik SHGB laut di sekitar wilayah laut Tangerang adalah PT Intan Agung Makmur (mayoritas bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
PT Intan Agung Makmur (PT IAM) Memiliki mayoritas bidang, yaitu 234 dari total 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) memiliki 20 bidang SHGB. Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yang merupakan hasil kongsi Agung Sedayu Group (Aguan) dan Salim Group (Anthony Salim).
Anehnya, dalam penyaluran CSR tersebut hadir Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani yang memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan.
Padahal, tidak ada kaitan penyaluran dana CSR korporasi dengan tupoksi JAM Intel. Semestinya, Reda Manthovani fokus membantu Jaksa untuk segera menangkap TERPIDANA SILFESTER MATUTINA. Bukan nimbrung di urusan perkoperasian.
Urusan bimbingan teknis, serahkan pada kementerian Desa. Aneh, mana ada intel ngurusi koperasi desa?
Kehadiran Reda Manthovani dapat dipahami, bukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi JAM Intel. Akan tetapi, dapat ditafsirkan sebagai pelayanan terhadap korporasinya Aguan.
Sebagaimana diketahui, Reda Manthovani terhubung persaudaraan dengan Sufmi Dasco Ahmad (anggota DPR RI Frakai Gerindra). Dasco dikenal dekat dengan Jokowi dan Aguan. Proyek PIK-2 itu sendiri, mendapatkan status PSN setelah Aguan menyelamatkan muka Jokowi di proyek IKN.
Karena itu, masyarakat Banten jangan terkecoh dengan bantuan Aguan. Jangan mau, bantuan itu dijadikan kompensasi agar kasus korupsi pagar laut tidak menyeret Aguan dan Agung Sedayu Group, dan hanya menumbalkan Arsin dkk.
Secara hukum, yang paling bertanggungjawab dalam kasus pagar laut bukanlah Arsin dkk. Melainkan, Korporasi yang memesan dokumen untuk mendapatkan SHGB di wilayah laut. Korporasi itu adalah PT IAM dan PT CIS anak usaha Agung Sedayu Group, korporasinya Aguan alias Sugiyanto Kusuma. [ Red ].
Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat