Polres Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu: Untung Miliaran, Modus Modifikasi Oli Bekas

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RepublikeXpose.com //
JAKARTA BARAT // Satreskrim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Modus operandi mereka cukup rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Berintegrasi Dengan Pemerintah Daerah, Dansatgas Yonif 126/KC Kunjungi Kantor Bupati Keerom

Rham/Red

Berita Terkait

MAKANA Resmi Terbitkan SK Pengesahan Tim Ahli Calon DOB Amanatun
Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?
Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga
Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan
Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya Tangani Ledakan Gas di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan
Demi Amanatun, MAKANA Dan Kementrian Kebudayaan RI Bahas Program Kebudayaan Dan Ritual Adat
Menteri PANRB Rini Widyantini Serahkan Perhargaan ke Bupati Intan Jaya Aner Maisini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:00 WIB

MAKANA Resmi Terbitkan SK Pengesahan Tim Ahli Calon DOB Amanatun

Minggu, 14 September 2025 - 11:33 WIB

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Sabtu, 13 September 2025 - 21:04 WIB

Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga

Sabtu, 13 September 2025 - 00:11 WIB

Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan

Sabtu, 13 September 2025 - 00:08 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak

Berita Terbaru

News

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Minggu, 14 Sep 2025 - 11:33 WIB