RepublikeXpose.com =
KUPANG //-
Diduga mengabaikan laporan masyarakat pencari keadilan terkait kasus ancam bunuh di Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, sejak (18/5/2025), kinerja penyidik Polsek Amarasi, Polres Kupang, akhirnya menuai sorotan dari korban Rut Dethan dan keluarganya.
Sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mendiamkan kasus yang di laporkan korban ini, juga mendapat tanggapan serius dari Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Yohanes R.L Tukan, SH, saat diminta pendapatnya, Sabtu ( 12/7/2025.).
Menurut Yohanes, jika benar faktanya demikian, maka hal ini sangat bertentangan dengan Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat, merespon cepat dan menindaklanjuti setiap keluhan/ pengaduan masyarakat tanpa menunggu viral di media sosial.
“Saya kira tidak ada alasan penyidik mendiamkan kasus ini tanpa ada kejelasan. Apalagi korban selaku masyarakat pencari keadilan, tentunya berhak mempertanyakan progres penanganan kasus ini. sudah sejauhmana di tindaklanjuti. Ada apa sehingga terlapor belum juga di panggil dan dimintai keterangan?”tanya Yohanes saat saat dimintai tanggapannya, Sabtu (12/7/2025).
Yohanes menegaskan, sikap tidak profesional penyidik Polsek Amarasi yang terkesan membiarkan kasus ini berlarut larut tanpa ada kejelasan dan kepastian bagi korban, jelas patut di pertanyakan karena mengabaikan instruksi Kapolri.
“Ini yang perlu di soroti karena menyangkut rasa keadilan bagi korban. Harusnya penyidik wajib memberikan informasi perkembangan hasil laporan penyelidikan melalui SP2HP kepada korban.”.tegas Yohanes.
Terpisah korban Rut Dethan, kepada media ini menyampaikan rasa kecewa atas kinerja penyidik Polsek Amarasi yang belum juga menindaklanjutkasus yang di laporkannya sejak bulan Mei lalu.
” Aneh, sudah di laporkan sejak bulan Mei lalu tapi terkesan diam dan pelaku belum juga di panggil. Jujur Sebagai seorang perempuan dan ibu rumah tangga, saya merasa tidak nyaman dan terancam dalam melakukan aktifitas setiap hari”. ungkap Rut.
Dirinya menegaskan, jika pihak Polsek belum juga menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Polres Kupang dan Poropam Polda NTT’.ujar Rut.
Sebelumnya diberitakan, korban Rut Dethan melaporkan kasus Ancam bunuh yang dilakukan terlapor
Ayub Ataupah kepada dirinya, di desa Tesbatan RT 016, RW 008 Amarasi, dengan bukti Surat Laporan Polisi Nomor : B/14/V/2025/Polsek Amarasi, Tanggal 18/5/2025.
Terlapor yang adalah anak tiri korban ini diduga melakukan tindak pidana mengancam bunuh korban dengan kata – kata kasar yang tidak sopan dan beretika hingga membuat korban trauma dan ketakutan.
” Hei perempuan busuk, saya potong kasi putus kau punya leher dan cincang kau punya tubuh. Lebih baik keluar dari saya punya halaman ini”. ungkap korban menirukan ucapan terlapor.
Hingga berita ini di turunkan, Kapolsek Amarasi belum berhasil di konfirmasi media ini.
(CB TIM).