Ledakan Pagi Buta di Rusunami City Park Cengkareng: Dugaan Gas LPG, Pengelola Hilang Arah

RepublikeXpose. Com =

JAKARTA // — Ledakan keras mengguncang Tower F lantai 2 Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dentuman yang menggetarkan bangunan dan sekitarnya itu mengejutkan warga yang tengah bersiap menjalani aktivitas pagi.

Kuat dugaan, ledakan berasal dari tabung gas LPG. Warga yang panik langsung berhamburan keluar unit untuk menyelamatkan diri sekaligus memastikan kondisi lingkungan sekitar. Dalam video yang tersebar di grup WhatsApp warga, terlihat dinding dan kaca jendela hancur berserakan, sementara beberapa mobil yang terparkir mengalami kerusakan serius akibat hempasan ledakan.

Polisi segera turun tangan menyisir lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, mengonfirmasi pihaknya masih mendalami penyebab pasti ledakan tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk memastikan sumber ledakan,” ujar Parman saat dihubungi wartawan.

Namun, Parman menyayangkan sikap pengelola Rusunami City Park yang tak kunjung melapor ke pihak berwajib.

“Tidak ada laporan dari pihak pengelola. Saat kami tiba di lokasi, tidak ada satu pun pengurus yang bisa kami mintai keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembang Rusunami City Park, Untung Sampurno dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), mengaku belum mendapat laporan terkait insiden ledakan tersebut.

“Kami belum dapat informasi soal itu. Nanti akan saya coba tanyakan ke warga,” ujar Untung saat dikonfirmasi.

Untung juga menuturkan, sejak pengelolaan Rusunami diambil alih oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPRS), pihaknya tidak lagi memiliki akses terhadap dinamika pengelolaan.

“Kami tidak tahu-menahu perkembangan terbaru karena pengelolaan direbut oleh oknum-oknum. Dari laporan warga, sekarang pengelolaan semakin kacau, sarat dugaan korupsi dan konflik kepentingan,” katanya.

Untung bahkan menyebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan dan kerusakan fasilitas di City Park.

“DPRKP DKI selama ini melakukan pembiaran. Mereka tahu ada aturan yang dilanggar, tapi tidak pernah bertindak. Sejak awal mereka diam saja saat kelompok-kelompok ini mengambil keuntungan sendiri dari hunian rakyat,” tegasnya.

Menanggapi masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami City Park yang akan habis pada 2028, Untung menyatakan PT RRAA tidak akan mengajukan perpanjangan bila tidak ada langkah konkret untuk perbaikan.

“Saya tidak peduli soal itu, semua saya serahkan ke warga. Tapi kalau mau diperpanjang, mari kita perbaiki dulu pengurus dan sistemnya. Kami tidak punya kepentingan, tapi sebagai pihak yang membangun City Park, kami punya hak untuk bicara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Rusunami City Park maupun DPRKP DKI Jakarta.

Red *

Humas Polres metro Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *