RepublikeXpose. Com =
JAKARTA — Proyek pembangunan pagar aset milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kalideres Permai, Jakarta Barat, nyaris memanas setelah seorang pria berseragam FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) menyeruduk Ketua RT setempat dalam sebuah insiden yang terekam kamera dan viral di WhatsApp group.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Blok C8-C9, RT 02 RW 014 Perumahan Kalideres Permai. Video berdurasi 24 detik yang beredar di grup WhatsApp wartawan memperlihatkan detik-detik saat pria berseragam FKPM, berinisial DS, menyundul Julius, Ketua RT 02, usai terlibat adu mulut terkait aktivitas pembangunan di lahan milik pemerintah.
Dari penelusuran media, DS merupakan mantan Ketua RW 014 yang tak lagi menjabat namun masih kerap mencampuri urusan lingkungan. Dalam video yang memicu kecaman warganet itu, DS tampak datang dengan nada tinggi dan mempertanyakan identitas operator alat berat proyek, tanpa kapasitas resmi.
“Bang**t, dari dulu… videoin, videoin!” terdengar DS membentak, lalu mendekati perekam yang ternyata adalah Julius dan langsung menyundulnya di hadapan warga serta pekerja proyek.
Proyek pembangunan pagar yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Saliza disebut telah memiliki izin lengkap dari Pemprov DKI dan sudah disosialisasikan kepada warga. Namun, DS tiba-tiba datang dan meminta pekerjaan dihentikan dengan dalih mempertanyakan legalitas operator alat berat bernama Iwan (50).
“Dia bukan RW lagi, tapi merasa paling berhak menentukan segalanya!” ujar Julius kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).
Prio (40), mandor proyek, membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku sempat dihampiri oleh seorang warga yang mengklaim sebagai perwakilan pengguna lahan dan memerintahkan penghentian pekerjaan.
“Saya dan lima pekerja sempat bingung. Padahal dokumen lengkap. Tak lama kemudian DS datang, mempertanyakan KTP anak buah saya,” ujar Prio.
Ketua RW 014 aktif, Hendra, memastikan proyek tersebut legal dan tidak ada perintah penghentian. Ia menegaskan bahwa DS sudah tidak menjabat dan tidak memiliki wewenang di lingkungan.
“Proyek ini resmi, aset Pemprov DKI. Sudah melalui tahapan dan sosialisasi,” jelas Hendra.
Data dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta Barat menunjukkan bahwa lahan seluas 1.700 meter persegi itu memang merupakan aset Pemprov dan telah diterbitkan surat pengosongan tertanggal 26 Juni 2025 dengan nomor 568/PU.10.00.
Ironisnya, sejumlah bangunan semi permanen di atas lahan tersebut seperti bengkel mobil dan workshop kayu disebut pernah dikomersialkan secara pribadi oleh DS saat menjabat sebagai RW.
“Ada konflik kepentingan lama. Tapi cara menyelesaikannya bukan dengan arogansi apalagi kekerasan,” ungkap salah satu warga kepada media.
Warga menyayangkan insiden tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. “Pembangunan ini untuk kepentingan umum. Jangan dihambat demi kepentingan pribadi,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Warga berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tak terulang.
*Red