Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com =

,LARANTUKA /-Diduga selewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite, Kepsek SMKN I Larantuka, kabupaten Flores Timur (Flotim), LYTF resmi ditahan. Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Flotim, hari ini, Kamis 3/6/2025.

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Flotim, Mardogan Siregar, SH kepada tim media ini usai penahanan LYTF.

” Hari ini Kejari Flotim menetapkan tersangka atas saudari LYTF, kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bos dan dana komite tahun anggaran 2022″. ucap Mardogan Siregar.

Menurutnya
tersangka LYTF di duga telah menyalah gunakan dana Bos dan dan komite SMK Negeri I Larantuka tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 323.937.927.

“Tersangka dikenakan pasal pidana korupsi, pasal 2 ,ayat 1 juncto pasal 18, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau perubahan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”.terang Mardogan.

Pihak Kejari Flotim lanjut Mardogan, menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi data dan sesegera mungkin diajukan untuk di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru , Mardogan Siregar mengatakan akan terus mendalami.

“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, penyidik Kejari Flotim akan terus mendalami. Untuk sementara masih tersangka LYTF” .tutup Siregar.

Terpisah kuasa hukum tersangka kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka LYTF , Philippus Daton, SH yang dikonfirmasi media ini menyatakan tetap proaktif dan mengikuti prosesnya.

“Kami proaktif dan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan”. ungkap Daton.

Daton menambahkan, pihaknya tetap mempersiapkan proses peradilan, teristimewa hak pembelaan untuk tersangka atas hal -hal yang sudah di sangkakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada klien kami,” tutup Philip Daton.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Serbuan Vaksinasi Koramil 01/Ts Vaksin 497 Warga

(Tim).Red*

Berita Terkait

Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat
Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia
Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.

Berita Terbaru