Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 RepublikeXpose.com =


JAKARTA -Industri musik Tanah Air kembali berduka. Penyanyi dangdut senior, Hamdan ATT meninggal dunia pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.

Berita duka cita itu disampaikan oleh sang putri Hamdan ATT, Aisyah melalui pesan singkatnya.

Aisyah menuturkan, sang ayah menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.00 WIB.

“Betul. meninggal dunia pukul 12.00 WIB,” ujar Aisyah saat dihubungi awak media, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hingga kini, Aisyah belum menjelaskan perihal kronologi meninggalnya sang ayah tercinta.

Kabarnya, jenazah almarhum Hamdan ATT akan disemayamkan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terkait hal itu, rumah duka dan informasi pemakaman akan diberi tahu lebih lanjut oleh pihak keluarga.

Kepergian Hamdan ATT di usia ke-76 tahun menyisakan duka mendalam bagi para pecinta dangdut di Indonesia.

Mendiang telah dikenal luas sebagai penyanyi dangdut keturunan Arab-Ambon dengan berbagai lagu hitsnya, salah satu yang terkenal berjudul ‘Termiskin Di Dunia rilisan 1980’.***

Red

Baca Juga:  SMARTI (Serikat Musisi Artis Seni Indonesia) Merayakan Hut Ke 2 Thn

Berita Terkait

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.
Mayoritas PWI Provinsi Telah Mengirim Nama Peserta dan Peninjau Kongres Persatuan PWI 2025
Mayoritas PWI Provinsi Telah Mengirim Nama Peserta dan Peninjau Kongres Persatuan PWI 2025
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Sidang Tahunan Dan Rapat Paripurna MPR/DPR RI, Serta Pidato Kenegaraan Di Gedung DPR/MPR RI
Yayasan JPCC Gelar Program Edukasi dan Pembagian Sepatu untuk Anak Bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat
Seorang Pelajar diduga Hendak Tawuran Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Pengurus RW 014 Cengkareng Timur;
Tiga Hari Terendam, Jalan Bangun Nusa Raya Lumpuh Akibat Saluran Mampet dan Kios di Atas Parit
Peraturan Bupati Humbahas, Tiket Masuk Wisata Sipinsur Rp 5.000 dan Rp 2.000,-
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:31 WIB

Mayoritas PWI Provinsi Telah Mengirim Nama Peserta dan Peninjau Kongres Persatuan PWI 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Mayoritas PWI Provinsi Telah Mengirim Nama Peserta dan Peninjau Kongres Persatuan PWI 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Sidang Tahunan Dan Rapat Paripurna MPR/DPR RI, Serta Pidato Kenegaraan Di Gedung DPR/MPR RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Yayasan JPCC Gelar Program Edukasi dan Pembagian Sepatu untuk Anak Bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat

Berita Terbaru