RepublikeXpose.com – DOLOKSANGGUL // – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber dalam wilayahnya sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PAD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan sangat diharapkan supaya berperan aktif membayar pajak.
Himbauan ini disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan ,SH dalam acara sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 bertempat di Aula Hutamas, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksangul, Rabu, 2 Juli 2025.
Dr Oloan P Nababan menambahkan, manfaat opsen ini untuk pembangunan daerah antara lain, meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik seperti peningkatan infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi, serta meningkatkan layanan publik seperti fasilitas kesehatan, layanan pendidikan hingga berbagai program kesejahteraan sosial lainnya.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memberikan lebih banyak ruang dan kesempatan bagi kita untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Saya mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya Kepala Desa dan Camat untuk terlebih dahulu menjadi contoh untuk masyarakat di lingkungan sekitar kita masing-masing. Mari kita gunakan Plat BB seri D untuk kendaraan pribadi kita, baik itu roda 2 (dua) ataupun roda 4 (empat) untuk menaikkan PAD, guna meningkatkan pembangunan daerah kita termasuk peningkatan pembangunan berkelanjutan , ” himbau Bupati Humbahas.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan ,SE ,MM menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan agar setiap masyarakat Kabupaten Humbahas dapat mengetahui serta memahami bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak 5 Januari 2025, sudah resmi diberlakukan untuk pemungutan kedua jenis pajak yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Humbahas untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir sebagai narasumber antara lain Kasat Lantas Polres Humbahas AKP Mantho Pandiangan, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Humbahas Binsar Marbun dan Kasi Pelayanan 2 UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Doloksanggul Ruhamaida Silalahi. Selain dihadiri Sekda Humbahas Chiristison R. Marbun dan para Pimpinan OPD, sosialisasi itu diikuti Camat, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kabupaten Humbahas.
M Sormin./Red