Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

RepublikeXpose.com = KUPANG//
Diduga mengancam bunuh ibu tirinya, seorang oknum guru di SMA Negeri 2 Amarasi Timur, akhirnya di
laporkan ke Polsek Amarasi pada Minggu (18/5/2025) lalu.

Terlapor Ayub Ataupah, diduga melakukan tindak pidana Pengancaman terhadap ibu tirinya, sesuai bukti Surat Laporan Polisi Nomor : B/14/V/2025/Polsek Amarasi, Tanggal 18/5/2025.

Kepada media ini, Selasa (23/6/2025), korban Rut Dethan mengatakan, dirinya di ancam di bunuh oleh terlapor saat tiba di kampung bersama suaminya, ( Ayah kandung terlapor, red) yang beralamat di RT 016, RW 008, desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Menurut pengakuan. Korban, saat tiba di kampung, mereka terlebih dahulu singga di rumah terlapor.
Sampai di rumah, terlapor hanya memberi salaman, peluk dan ciuman kepada ayahnya saja, sedangkan dirinya tidak.

Korban menerangkan, terlapor tidak menerima kehadirannya dan tidak mengakui pernikahan antara dirinya dan Ayah kandungnya. Dia langsung ancam saya dengan kata – kata kasar yang tidak sopan dan beretika.

” Hei perempuan busuk, saya potong kasi putus kau punya leher dan cincang kau punya tubuh. Lebih baik keluar dari saya punya halaman ini”. ungkap korban menirukan ucapan terlapor.

Pada saat itu suami saya, ( Ayah terlapor) mengatakan, kepada anaknya bahwa dirinya sudah menikah dengan saya. Bapa dan mama sudah menikah, sudah ada akta nikah dan sekarang kami datang untuk bersihkan rumah tua, spy bisa tinggal disini, tapi terlapor tidak mau tau.
Setelah itu saya dan suami ke rumah tua dan di ikuti oleh terlapor.

Di sana lanjut korban, terlapor masih ancam saya dan tuduh saya bongkar dia punya rumah. Saat itu Dia pergi lapor saya di Polmas , Sekretaris desa dan ibu desa.

“Aneh, saya jadi korban pengancaman tapi dia lapor bilang saya bongkar rumahnya. Dimana buktinya saya bongkar rumahnya? Saya akan lapor balik dia”. tegas korban.

Kasus ini akhirnya berujung mediasi antara kedua belah pihak yang terjadi di dusun 1V desa Tesbatan.

Yang menjadi pertanyaan, bukan soal pengancaman terhadap diri saya yang di mediasi atau tudingan bongkar rumah, tapi soal denda adat yang di bebankan kepada saya, karena sudah menikah tapi tidak lapor tua adat di desa Tesbatan.

” Saya sudah bayar denda adat tapi tidak mau damai karena sudah di permalukan di depan umum. Saya mau lanjut dan lapor balik dia karena sudah mengancam saya”. tutup Korban.

Sementara itu Yohanes Otemusu yang mewakili keluarga, secara tegas meminta Kapolsek Amarasi agar segera menindaklanjuti laporan korban yang sejak bulan Mei belum juga ditindaklanjuti.

” Kami minta Kasus ini segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Begitupun terkait denda adat yang di bebankan kepada korban, kiranya perlu ditinjau kembali sesuai surat Camat itu kepada pihak terkait dilakukan klarifikasi”. harap Yohanes.

Hingga berita ini di turunkan, Kapolsek Amarasi belum berhasil di konfirmasi media ini.

(CB TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *