RepublikeXpose.com =
KOTA KUPANG // Diduga melakukan tindak pidana kejahatan terkait Perlindungan Data Pribadi, Undang – Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022, YB (Terlapor) akhirnya harus berurusan dengan hukum, hingga di laporkan ke Polresta Kupang Kota.
Terbukti korban Yohanes Kristyanto Reda Langoday, akhirnya resmi mengadukan persoalan ini ke SPKT Polresta Kupang Kota, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B. 600/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA Tanggal 21 Mei 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang copiannya di terima media ini menyebutkan, perbuatan pidana yang di lakukan Terlapor YB, yakni memakai identitas atau data pribadi milik korban, untuk dipakai sebagai persyaratan melengkapi dokumen perusahan (CV. Aggie Kerya) tanpa di ketahui oleh korban.
“Tadi sudah resmi di laporkan dan biarkan proses hukum ini berjalan”. ungkap korban Yohanes kepada media ini, Jumad (21/5/2025).
Menurut Korban yang beralamat di Jln. Bhakti, RT 027, RW 009, Oebobo, Kota Kupang ini, langkah hukum mengadukan terlapor ke Polresta Kupang Kota, adalah karena merasa dirugikan oleh tindakan terlapor, yang secara sadar dan sengaja, telah memakai identitas/ data pribadi saya untuk kepentingannya sendiri tanpa saya ketahui.
“Jadi sebelum adanya laporan polisi ini, saya sudah menghubungi yang bersangkutan untuk bertemu, agar persoalan ini di selesaikan, namun terlapor menolak bertemu. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka saya akhirnya membuat laporan polisi”. tutup Yohanes.
(CB/tim)