Gagal Mediasi, Kasus Persinahan Di Oepura Berlanjut Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose.com =

,KOTA KUPANG //

Langkah mediasi yang ditempuh kedua bela pihak terkait kasus Persinahan yang melibatkan. pelaku YN dan AKB , ternyata tak membuahkan hasil alias kandas setelah tidak ada titik temu.

Upaya mediasi yang sudah dua kali dilakukan itu, berakhir gagal dan tidak ada titik penyelesaian secara keluarga.

“Sudah dilakukan mediasi dua kali namun tidak membuahkan hasil. Jadi kami tolak tawaran mereka dan melanjutkan kasus ini untuk di proses secara hukum”. ungkap suami AKB, Nikodemus Kase kepada media ini, Kamis (15/4/2024).

Menurut Nikodemus, sikap keluarga sudah bulat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
” Karena ini sudah menyangkut harga diri dan nama baik keluarga, maka biar proses hukum saja”.tegas Kase.

Terpisah Kuasa Hukum keluarga Kase, Zet Missa, SH, kepada media ini membenarkan gagalnya mediasi antara kedua belah pihak.

” Benar sudah dua kali dilakukan mediasi tapi gagal dan tak membuahkan hasil. Selanjutnya keluarga mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum”.ujar Missa.

Advokat Peradi ini menegaskan, pihak keluarga pada prinsipnya berharap kasus ini terus berproses ditangani pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

“Sikap keluarga jelas agar kasus ini berlanjut ke persidangan. Selain memberikan efek jerah di kemudian hari, juga telah menjadi penyakit sosial di tengah masyarakat yang harus di waspadai agar tidak terulang lagi”. harap Zet Missa.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan Persinahan ini terjadi di Jln. Mahoni II, RT 023/ RW 010 Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, yang melibatkan terlapor AKB dan YN,.

Kedua terlapor ditangkap saat lagi berduaan di kamar oleh keponakan Nikodemus, hingga pelaku YN kedapatan bersembunyi di kolom tempat tidur.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-50 Korpri, PNS Lanmar Surabaya Terapkan Guyup Rukun

Kasus ini di laporkan ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/lV/2025/SPKT/ POLSEK MAULAFA, tertanggal 28/4/2025.

Kedua terlapor melanggar pasal 284 dan 441 KUHP serta Undang – Undang No 1 tahun 2023 KUHP. (CB/tim)

Berita Terkait

Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme
Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Do’a Restu Bupati Humbahas .
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Podcast KI DKI Jadi Gema Demokrasi, Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-51
Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025
Satlantas Jakarta Barat Amankan Pelaku Curanmor Bersenpi di Cengkareng Saat Operasi Lintas Jaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Do’a Restu Bupati Humbahas .

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota

Berita Terbaru