LARANTUKA //-
Kasus dugaan penyelewengan dana alias korupsi semakin marak saja menghiasi jalannya roda pemerintahan di awal kepemimpinan baru Flores Timur (Flotim).
Berbagai respon pengaduan masyarakat ke Lembaga penegakan hukum merupakan bukti munculnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi fenomena meluasnya dugaan kesalahan penggunaan dana yang berakibat korupsi.
Dugaan penyelewengan dana Badan usaha milik Desa ( Bumdes ) Siola Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flotim mencuat setelah diadukan para pihak yang tergabung dalam Forum peduli Riangkemie ke Lembaga Kejaksaan Negeri Flotim Senin (28/4/2025).
Tiba di Kejaksaan Negeri Flotim , Forum Peduli Riangkemie langsung menemui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus(Pidsus) Samuel L.Tamba,SH.MH di ruang kerjanya.
Usai menerima Forum Peduli Riangkemie, Samuel kepada media ini merespon baik upaya warga dalam menyampaikan laporan ini.
“Kita barusan menerima laporan ini dari para pihak dan akan mempelajari isi laporannya kemudian baru kita tindak lanjutkan ke tahap berikut sesuai mekanisme yang berlaku”. ucap Samuel.
Terpisah Forum peduli Riangkemie kepada media ini menuturkan terkait pelaporan ini tentunya berdasarkan fakta dan kejanggalan yang ada dalam transaksi penarikan dana Bumdes Siola.
“Informasi pencairan karena hak prerogratif Kades yang mana ? Bukankah menyimpan di dana di rek Bumdes pada Bank BNI sudah merupakan bentuk pengamanan ? Tidak ada regulasi yang menyatakan pengamanan itu di pegang oleh Kepala Desa”.ungkap ketua Forum Anton Welan dan diamini rekan – rekannya.
Menurut Welan, pencairan dana Bumdes ini merupakan kesalahan prosedural dalam pengelolaan anggaran yang berdampak hilangnya ratusan juta dana Bumdes Siola yang diserahkan ke Kades Riangkemie.
Hal ini jelas bahwa berita acara pengembalian uang oleh Bumdes yang dibuat Kades Riangkemie dihadapan BPD Riangkemie sebagai bukti bahwa dana yang diserahkan oleh pengurua Bumdes tersebut sudah tidak ada lagi, tegas Welan.
“Namun hari ini kita cukup merasa senang dan tentunya patut kami memberikan apresiasi atas penerimaan Lembaga Kejaksaan Negeri Flotim”. sela anggota Forum Ancis Lewar.
Lebih lanjut dijelaskan Ancis, penerimaan pihak Kejaksaan Negeri hari ini Senin, 28/4/2025, sebagai sinyal penegakan hukum yang perlu kami masyarakat kecil dukung.
Artinya kita mengharapkan kerja Lembaga Kejaksaan Negeri Flotim dalam menyikapi soal ini untuk bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan diharapkan lebih pada dampak memperbaiki pola pola penata usahaan keuangan desa yang lebih transparan dan sesuai arahan regulasi tentunya”, tutup Ancis Lewar.
Berdasarkan rilis kronologi laporan yang diterima media menyebutkan: atas perintah Kepala Desa Riangkemie kepada pengurus Bumdes Siola maka pada tanggal 5 september 2024 di cairkan dana Bumdes sebesar Rp.215 juta pada bank BNI Larantuka.
Selanjutnya diserahkan uang sejumlah diatas kepada Kepala Desa Riangkemie bertempat di warung Padang Larantuka dengan Bukti Berita acara (BA) serah terima uang dari Pengurus Bumdes ke Kepala Desa disertai bukti Foto dan video serah terima.
Selsin. Itu disebutkan dalam kronologi laporannya juga memuat : atas informasi yang beredar terkait keberadaan dana Bumdes Siola, untuk itu di tanggal 5 Maret 2025 Badan Permusyawaratan Desan (BPD) Riangkemie melakukan rapat dengan Kepala Desa dan melahirkan pengakuan pengembalian dana Bumdes oleh Kepala Desa Riangkemie yang tertuang dalam berita acara.
(Tim)