RepublikeXpose.com =
JAKARTA // 26 April 2025 “Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tanur”, kata Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi)
Siapa Rudi Suparmono ??…….selain mantan Ketua pengadilan PN Surabaya dia juga adalah mantan Ketua PN Jakarta Pusat, orang yang juga ikut bertanggung jawab memutus perkara sita eksekusi uang 165 milyar itu, uang pemilik polis AJB Bumiputera 1912.
Dalam perkara Ronald Tanur ini, Rudi Suparmono menerima SUAP dan GRATIFIKASI………Praduga, adakah kemungkinan ini terjadi dalam perkara Sita Eksekusi 165 milyar milik AJB BP1912 ??
Sangat wajar untuk patut diduga Rudi Suparmono juga menerima hal yang sama hingga memenangkan sita eksekusi 165 milyar itu, milik pemegang polis, milik perusahaan……..Gusti ora sareh !! AJBBP1912 !!!!, terus maju jangan mundur sedikitpun, siapapun yang mencairkan uang 165 milyar itu harus mengembalikan dan bertanggung jawab !! Ingat !! Gusti ora sareh ( Tuhan Tidak Tidur * Red )
Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi) pernah menyampaikan melalui surat nomor : 015/PKBI/KP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal “Kembalikan Uang Kami” yang ditujukan ke :
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk – Jakarta Selatan
Dan balasannya yang tertuang dalam surat nomor : 8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal “ Informasi Pelaksanaan Eksekusi “ tidak memuaskan kami, hanya memuaskan beberapa ratus karyawan.
Dengan berat hati sebagian pempol menerima Kebijakan diberlakukannya PNM hingga 50%, sementara beberapa ratusan karyawan menerima hak nya dibayar 100% dalam keadaan perusahaan sakit. Dimana empaty nya, dimana rasa keadilan..???,
Ketua PKBI meminta, mendukung pihak management terus berupaya mengejar/menarik kembali 165 M tersebut untuk pembayaran klaim pempol, jutaan pempol yang sangat berharap dari tahun 2018.
Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK.
Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap. Hal ini memicu keresahan di kalangan pemegang polis.
Sebab, eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar, berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang polis.
“Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan/eksekusi PB 2023 oleh oknum hakim yang memutus perkara sebagai ketua PN Jakpus yang saat ini tengah berperkara dengan KPK atas dugaan suap. Akibat eksekusi itu, pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat,” ungkap salah satu pengurus PKBI
Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang polis bakal mengawal kasus ini.
“Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” ucap pemegang polis tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.
Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita/pemblokiran.
Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Nomor 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.
UPAYA HUKUM
Dalam rangka melakukan upaya dan Langkah-langkah hukum terhadap uang 165 milyar rupiah yang sudah dikuasai oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis (Pempol) Persatuan Keluarga Bumiputra1912 Indonesia (PKBI) telah membentuk Team Lawyer yang dipimpin oleh ANGGIAT BM MANALU, SH, S.Pd dan memberikan Surat Kuasa.
Beberapa Langkah hukum yang akan di tempuh antara lain meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa oknum hakim PN Jakarta Pusat yang terlibat saat itu, “mengajukan Gugatan “ , Peninjauan Kembali (PK) dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan informasi yang diduga dilakukan SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Untuk itu ANGGIAT BM MANALU, SH, S.Pd dan tIm nya sudah Menyusun strategi dan persiapan persiapan yang diperlukan hingga tercapainya keadilan dan kembalinya uang yang dimanipulasi serta digelapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(Tim / red)