Pemdes Boru Kedang Pastikan Tersedianya Lokasi Huntap Bagi Pengungsi

RepublikeXpose.com =

LARANTUKA –
Polemik pemberitaan media terkait penolakan warga penyitas asal Dusun Kampung baru dan Dusun Podor, Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Flotim yang menempati Hunian Sementara (Huntara) di Desa Konga , Kecamatan Titehena kembali memicu perhatian dan respon warga.

Pasalnya berita penolakan itu tanpa landasan yang jelas. Apalagi sebelumnya para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan media seperti dua kepala Dusun dan Kades Boru juga Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim juga hadir dalam rapat bersama Wakil Bupati (Wabup) Ignas Boli Uran tertanggal 10/4/2025 tanpa ada komentar dalam rapat dimaksud.

Tentu pemicunya ada, pada hal diluar kesepakatan pertemuan saat itu yang membangkitkan reaksi para pihak yang menyatakan pertemuan yang di gelar di Huntara Desa Konga sebagai upaya sepihak Pemdes Boru dan BPBD Flotim dalam menganulir kesepakatan pertemuan bersama Wabup Ignas Boli Uran.

Beberapa warga pengungsi Desa Boru yang di temui media (Kamis, 24/4/2025) mengkritik tindakan Pemdes Boru dan Pimpinan BPBD Flotim yang mengelar pertemuan tersebut di tanggal 12/4/2024.

Tokoh masyarakat Desa Boru, Ramba Mukin kepada media ini menuturkan kekecewaannya terhadap tindakan pertemuan di Huntara tersebut.

“Pertemuan itu dibuat untuk menganulir kesepakatan bersama tertanggal 10/4/2024 dan upaya mengahambat program percepatan pembangunan Hunian tetap (Huntap) bagi warga pengungsi oleh Pemerintah ?”.tuding Ramba Mukin dengan nada kerasnya

Ramba mengakui pada awalnya memang saya menolak upaya pembatalan lokasi terdahulunya, tetapi setelah melihat lebih dekat ,saya berkesimpulan ada upaya baik dari Pemda Flotim dalam mempercepat pembangunan Huntap dan itu wajib kita dukung dengan mencari alternatif solusi dan tentu dengan menyediakan lokasi baru.

Untuk itu lanjut Ramba, pertemuan di tanggal 10/4/2024 adalah wujud Komitmen kita bersama warga , Pemdes Boru dan Pemda Flotim serta pejabat lainnya untuk sesegera mungkin menentukan alternatif lokasi baru dan menyerahkan nama lokasi ke Pemda paling lama dua hari setelah rapat usai untuk membantu percepatan pembangunan Huntap oleh Pemerintah.

Hal ini karena Pemda Flotim dalam pertimbangannya atas masukan warga telah membatalkan lokasi Huntap di Hutan lindung Wukolewolorok.
Jadi tugas Pemdes Boru kata Ramba adalah menfasilitasi penentuan lokasi penganti dan menurut saya tidaklah sulit karena calon lokasinya juga sudah tersedia, tinggal Pemdes Boru membangun komunikasi dengan pihak pihak pemilik lahan yang juga sudah menunjukan kemauannya untuk pelepasan haknya bagi pembangunan Huntap dan bukan malah sebaliknya Pemdes Boru dan BPBD Flotim di tanggal 12/4/2025 mengelar pertemuan dengan warga pengungsi di Huntara Konga dan meminta warga pengungsi menandatangani berita acara penolakan.

Fakta ini bukanlah solusi dan tentunya sebagai upaya menghambat program percepatan pembangunan Huntap oleh Pemda Flotim, tegas Ramba

Sebenarnya lanjut Ramba, kehadiran Pemdes Boru dan Kalak BPBD Flotim di pertemuan tersebut (12/4/2025) harusnya bisa menjelaskan alasan pemilihan lokasi baru seperti yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ignas Boli Uran dalam rapat sebelumnya(10/4/2024).

“Peran kedua Tokoh ini yang saya ragukan dalam upaya percepatan pembangunan Huntap oleh Pemda Flotim bagi warga Desa Boru.
Menurut pemikiran saya perlu untuk di evaluasi dini terkait keterlibatan pejabat Pemerintahan Daerah sekelas Kalak BPBD Flotim dan Kades Boru,” saran Ramba Mukin.

Karena soal ini sudah muncul di Desa Boru sejak pendataan pengungsi dan berujung tidak terarahnya pemberian bantuan bagi pengungsi dan berlanjut sampai ke soal ini.
Untuk itu sebaiknya Pemda Flotim mengkroscek kembali data data pengungsi yang ada di Desa Boru baik yang menempati Huntara dan memilih mandiri karena rata rata sebagian kecil saja warga yang menempati Huntara yang memiliki aset karena sebagian besar warga boru yang memiliki aset sudah kembali beraktivitas di Boru di rumah kediamannya masing masing, beber Ramba Mukin.

Terkait data penting sebagai pembanding untuk memastikan kebenaran penolakan adalah warga yang memiliki aset dan sedianya memenuhi syarat untuk menempati Huntap. Jika syarat pengalokasian Huntap dengan pendasaran aset di ganti aset dan akan menjadi soal jika di kemudian hari yang tidak memiliki aset tetapi mendapatkan alokasi Huntap.

Soal ini jelas Ramba selalu menjadi pemicu dan awalnya selalu datang dari lembaga Pemerintah, jika Pemerintah melepaskan kepentingan dan fokus pada kebutuhan warga maka polemik jelas tidak akan muncul karena soal ini kelihatan cuma ada pada warga Boru dan tidak terjadi pada warga desa lain yang tercatat sebagai pengungsi, tutup Ramba.

Terpisah Kepala Desa Boru Kedang (Borked), Don Boruk yang di temui media di ruang kerjanya (Kamis,24/4/2025) merespon baik upaya Pemda Flotim dalam pemilihan lokasi Hunian tetap(Huntap) di Desa Borked.

“Sebagai perpanjangan tangan Pemda Flotim di Desa Borked saya sepenuhnya patuh dan mendukung demi percepatan progres pembagunan Huntap oleh Pemda Flotim”ucap Don Boruk mengawali diskusinya dengan media.

“Terkait penentuan Huntap di lokasi Tanah Kedang seluas 7 Ha itu sudah disampaikan dan saya sudah berkoordinasi langsung dengan pemiliknya.
Intinya selain alternatif utama di lokasi Tanah kedang yang sudah di tinjau langsung oleh Wabup Ignas Boli Uran dan diperuntukan bagi warga dusun Kampung baru dan Dusun Podor,Desa Boru. Sebenarnya Pemdes Borked juga telah menyediakan alternatif lahan bagi warga yang lain , jika Warga pengungsi lainnya berkeinginan untuk menempati daerah sekitar Borked untuk mendekatkan aktivitas ke sentral ekonomi mereka,jelas Don Boruk

Terkait lokasi kata Don Boruk, Pemdes Borked juga menyediakan lokasi wao dan lokasi Walangtaka sebagai alternatif pendukung lokasi Tanah Kedang, ada Lokasi Apematang dan Lokasi Seeh yang rencananya akan saya serahkan bagi lembaga pengembang swasta dalam pembangunan 100 unit rumah dan fasilitas lain bagi warga pengungsi yang tidak terakomodir program bantuan Huntap Pemerintah.

Jika untuk warga Desa Nawakote lanjut Don Boruk, oleh Pemda Flotim di tempatkan di lokasi Buewolon, maka daerah ini berturut sampai ke lokasi Tanah kedang bisa pastikan dapat di buka akses sebagai jalur evakuasi dari selatan ke Desa Borked meliwati jalur ini, papar Don Boruk.

Hal jalur evakuasi lanjut Don Boruk , juga penting menjadi perhatian Pemda Flotim dan ini perlu saya tegaskan bahwa terkait akses lintasan jalan sepanjang jalur ke lokasi Huntap akan diserahkan ke Pemda Flotim secara gratis jika Pemda memilih daerah diatas sebagai lokasi pembangunan Huntap, tegas Don Boruk

Terkait polemik kecil atas penolakan warga pengungsi asal Desa Boru yang berada di Huntara Konga yang menolak menempati lokasi Huntap sekiranya di bangun di lokasi Desa Borked.
Kades Don Boruk yang selalu bersikap tegas ini menyatakan sebagai hak warga pengungsi.

” itu haknya Warga pengungsi untuk menentukan pilihan. Intinya kita menyediakan lokasi ,memfasilitasi penyediaan syarat pelepasan hak oleh warga dan tentunya kami pastinya dalam perjuangan ini kami tentu berfokus kepada sanak keluarga kami yang menderita dan memberikan solusi dalam mendekatkan jarak jangkauan ke akses sentral ekonomi warga yang tentunya lahan lahan produktif mereka berada di sekitar daerah daerah yang saya sebutkan diatas. Jika ada pihak yang menolak mungkin karena pertimbangan areal sentral ekonomi mereka tidak berada di boru atau di seputar daerah tersebut” beber Don Boruk menjelaskan.

Jika tidak ingin ke lokasi Huntap Borked lanjut Don Boruk , warga yang menolak bisa memilih lokasi lain yang sudah disediakan Pemda Flotim tetapi pastinya warga keturunan Boru akan lebih cendrung kembali ke lokasi Huntap di Borked sehingga diharapkan jangan ada upaya pembatalan dari pihak pihak tertentu atas hasil kesepakatan pertemuan di tanggal 10/4 tersebut, tutup Don Boruk.

Pantauan media, untuk mendukung program percepatan pembagunan Hunian tetap bagi pengungsi,
Pemdes Borked di bawah pimpinan Kades Don Boruk hari ini langsung meninjau kembali beberapa lokasi Huntap yang nantinya akan di survey oleh Pemda Flotim dan lembaga pengembang swasta dalam perencanaan pembangunan Huntap.

Sampai berita ini diturunkan Bupati Flotim ,Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Flotim , Ignas Boli Uran belum bisa di hubungi media untuk mendapat respon terkait hal diatas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *