Pakar Hukum: Tuduhan Terhadap Isa Zega Bersifat Obscuur

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Republikexpose.com =

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH.MH menilai semestinya perkara Pencemaran Nama Baik seperti yang dialami oleh Adrena Isa Zega tidak perlu dilakukan Penahanan, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait Perkara ITE atau Pencemaran Nama Baik.

Youngky Menilai Sesuai SKB Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI perkara Pencemaran Nama Baik bukanlah sebuah Delik Pidana apabila suatu Penghinaan yang kategorinya cacian, kritikan dan pendapat, hal tersebut sudah jelas diatur dalam pedoman inplementasi SKB 3 institusi tersebut dan sudah ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 yang memutuskan terkait Pencemaran nama baik yang sifatnya diatas bukanlah sebuah Delik Tindak Pidana.

Youngky juga menilai, apabila terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tidak pernah dilakukan Undangan Klarifikasi atau wawancara ditahap Penyelidikan maka otomatis penyidikannya cacat hukum, ujarnya. Karena hak-hak terlapor diabaikan pada waktu proses klarifikasi yang semestinya itu diberikan kepada Terlapor, makanya kuhap secara jelas mengatur terkait tata dan urutan Proses Penyelidikan dan penyidikan.

Dalam Persidangan Perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen yang menghadirkan Ahli Pidana Youngky Fernando, Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution menanyakan Unsur Pasal 27 A dan Pasal 27 B UU ITE dan berapa Kategori unsur Kumulatif dan Alternatif didalam pasal tersebut, kemudian ahli Pidana Menjelaskan setelah unsur barang siapa mendistribusikan dan atau mentrasmisikan selebihnya adalah Unsur Pasal Kumulatif sehingga tidak bisa dipisahkan 4 Unsur yang ada di Pasal 27 B paparnya.

Youngky juga menjelaskan Kategori Pasal 27 B tersebut adalah Pasal pemerasan, baru bisa dikatakan pemerasan didalam Pasal tersebut apabila berpindahnya suatu barang yang memiliki nilai ekonomis, kalau tidak ada perpindahan barang yang bernilai Ekonomis itu bukanlah pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 B, tegasnya.

Baca Juga:  Dapat Beasiswa, Gembala Jemaat GSKI KPK Kirim 12 Cama Ke STIKES Surabaya, Yogya Dan STAK Kupang

Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menanyakan kepada Ahli Pidana tersebut apakah suatu tuduhan yang tidak terang atau plesetan dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A UU ITE, kemudian Pakar Pidana tersebut menjawab dengan Tegas Bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang yang dituju secara spesifik sesuai identitasnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan KTP nya atau identitas lainnya yang sah. Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur, jelasnya.

Pitra juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas sah lainnya.

Apalagi Tuduhan Pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua Saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya.

(* Red *)

Sumber:
Humas MIO INDONESIA

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru