RepublikeXpose.com =
KUPANG // – Direktur Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera ( YNS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menempuh langkah hukum, mempolisikan Akun Tik tok “Wam Leoanak ” terkait komentar berbau Sara yang ditujukan kepada Pimpinan Yayasan (YNS ) saat peresmian kantor Yayasan dimaksut.
Langkah hukum melaporkan Akun Wam Leoanak ke Polres Kupang Kota ini dibuktikan dengan Nomor Laporan Polisi, 66/III/2025/Polda NTT.
” Sudah resmi. Beliau sendiri melaporkan Akun Tiktok Wam Leoanak,”.kata Fransisco Besi, SH selaku Kuasa Hukum dari Yusinta Nenobahan, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Besi, laporan tersebut terjadi karena sebelumnya pada tanggal 2 April 2025, melalui akun Tik tok “Bang Al Asli” milik suaminya Yusinta Ningsih Nenobahan memposting kegiatan peresmian Kantor Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera (YNS) di keluran Tuak Daun Merah kota Kupang yang bergerak di bidang sosial.
Dijelaskannya, terkait postingan tersebut terlapor berkomentar di postingan pada akun tik tok “Bang Al Asli’ dengan bahasa yang menjurus ke unsur Sara, pada tanggal 3 April 2025.
” Terlapor sesuai informasi, diketahui dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras saat memberikan komentar. Hal yang sama juga dilakukan terlapor dua hari kemudian, hingga berujung laporan polisi”. jelasnya.
Pihaknya lanjut Besie, sudah melakukan pengaduan terkait UU ITE sebelum membuat laporan.
Selain itu juga akan dihadirkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
” Untuk ahli bahasa berfungsi untuk menjelaskan tujuan dari kata – kata komentar terlapor.
” .Yang menentukan masuk atau tidak dalam unsur sara adalah ahli bahasa,” ujarnya
Dirinya berharap agar Kasus ini segera di tindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Apalagi sudah dilakukan
beberapa kali komentar, dimana dalam hukum sudah ada niat dari terlapor.
(CB/tim / Red)