PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose com=

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid dalam menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi tetap berjalan sesuai harapan.

“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kami telah mencanangkan berbagai program kerja dan kegiatan, serta sejauh ini semua berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Kesit Budi Handoyo pada Rabu (19/2/2025) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.

Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa ia telah menerima laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Dr. Yusuf Ms, terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutus substansi pokok perkara karena pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, bukanlah putusan terhadap substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr. Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Dr. Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebut bahwa putusan tersebut berarti PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa persepsi yang disebarluaskan oleh Untung Kurniadi merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita yang salah atau ada pelintiran dari narasumber. Semua advokat memahami bahwa eksepsi adalah putusan yang belum masuk ke substansi perkara,” jelas Yusuf Ms, mengutip penegasan Yasin Arsjad.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Gandeng Pelaku Usaha Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam putusan eksepsi, dikenal istilah kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan wewenang atas suatu perkara menurut materi (objek) perkara yang spesifik, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya.

Saat perkara ini didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI di Lantai 4, Jalan Kebon Sirih. Namun, ketika eksepsi diajukan, alamat kantor PWI telah berpindah, dan belum ada informasi pasti mengenai lokasi barunya. Pengadilan berhak meminta klarifikasi terkait wilayah hukum tempat kantor tersebut berada.

Selain itu, eksepsi absolut juga dapat menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, bukan ranah Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, salah besar jika ada yang menafsirkan eksepsi sebagai putusan atas pokok perkara.

Sebagai informasi, terdapat tiga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., yang diajukan oleh Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam amar putusannya menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian, terlalu prematur untuk menyatakan bahwa amar putusan tersebut berarti pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Yusuf Ms menegaskan bahwa perlu menunggu pertimbangan hakim yang saat ini belum diterbitkan secara resmi. Saat ini, baru keluar nomor putusan dan amar putusan, sehingga tidak boleh ada pihak yang memelintir fakta hukum sesuai kehendaknya.

Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, menambahkan bahwa amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat harus dibaca secara cermat dan jernih untuk menghindari kesalahpahaman serta insinuasi.

Baca Juga:  FWJI dan MIO'I Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

“Kita harus membaca pertimbangan Majelis Hakim secara menyeluruh. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo, karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa perkara ini berada dalam ranah kewenangan internal organisasi. Hal ini berpedoman pada UU Ormas dan PD/PRT PWI,” jelasnya.

Dengan demikian, keputusan PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, bukan melalui pengadilan.

𝗥𝗲𝗱*

Berita Terkait

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2
Bupati Humbang Hasundutan di UNITA:Wisuda Bukan Akhir Perjuangan
Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat
Piala Dansat Brimob, Kontes Batu Nusantara di Cipinang Jadi Wadah Kebersamaan Brimob dan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2

Berita Terbaru