Oknum ASN Di Dinas LHK Kota Diduga “Backingi” Aktivitas PT PRIA Di Bidang Bongkar Muat Limbah Medis

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com =

KUPANG // – Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melegalkan aktivitas PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang di bidang bongkar muat limbah medis/Infeksius.

Ulah Oknum yang sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi di Dinas LHK kota Kupang itu, disinyalir kuat telah memanfaatkan jabatannya secara melawan hukum dengan “membackingi” aktivitas PT PRIA Cabang Kupang, terkait bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dekat pemukiman warga, tanpa mengantongi ijin operasional .

“Kami sudah cek aktivitas perusahan tersebut ternyata tidak memiliki ijin operasional. Mereka berani melakukan aktifitas karena ada jaminan dari salah satu oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (D LHK) Kota Kupang”. ungkap sumber di lingkungan DLHK Provinsi NTT yang enggan namanya disebut ini.

Menurut sumber ini, yang bertanggung jawab terkait aktivitas PT PRIA ini adalah oknum tersebut. Pihaknya juga baru mengetahui setelah kasus ini terungkap dan viral di media.

“Kami baru mengetahui persoalan ini setelah ada pemberitaan di media”.ujar sumber ini.

Fakta inipun di benarkan pihak Dinas LHK Kota Kupang, saat di konfirmasi ke salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi persoalan limbah medis ini.

” Benar yang di maksut oknum tersebut adalah dari Dinas LHK Kota Kupang. Yang pasti perbuatan oknum tersebut adalah tanggung jawab pribadi dan akan kami sikapi”. jelas sang Kabid kepada media ini Sabtu (15/2/2025).

Sekedar diketahui sebelumnya, PT PRIA Cabang Kupang, diduga telah melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dekat pemukiman warga, tanpa mengantongi ijin operasional pada, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Delegasi Parlemen Jepang Kunjungi Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI

Selain menimbulkan persoalan hukum, perusahan yang berlokasi di Jln. Yos Sudarso, RT. 011/RW 006 Alak, Kota Kupang ini, mempekerjakan para tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan melanggar SOP yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit.

Kasus ini akhirnya berujung persoalan hukum dan sekarang sedang ditangani pihak Polresta Kota Kupang. (*Tim)

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru