Limbah Medis Berserakan, PT PRIA Cabang Kupang, Dituding Cemarkan Lingkungan Dan Sebarkan Wabah Penyakit.

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com =

KUPANG // Aktivitas bongkar muat limbah medis/ Infeksius yang dilakukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di ruang terbuka dan dekat pemukiman warga Alak, Kota Kupang, dinilai sebagai tindakan fatal pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit.

Pasalnya, selain melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), aktivitas PT PRIA cabang Kupang yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, RT O11/RW 006 Alak Kota Kupang ini, disinyalir sebagai tindakan secara sengaja, tau dan mau yang harus segera di hentikan.

Hal ini di ungkap saksi mata, Mus. S. Tallo kepada media ini, usai mendatangi gudang PT PRIA, Sabtu (8/2/2025).

” Kami melihat sendiri aktivitas bongkar muat limbah oleh PT PRIA di dekat pemukiman warga, yang mana para pekerja sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)”. ungkap Mus.

Menurutnya, aktivitas PT PRIA yang sudah beroperasi satu bulan lalu ini, berawal dari adanya bau yang menyengat di sekitar pemukiman warga, sehingga dirinya mendatangi sumber asal bau tersebut.

” Saya bersama beberapa warga akhirnya mendatangi gudang PT PRIA ( sumber bau menyengat, red) yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis. Disana saya melakukan protes kepada pihak perusahan tersebut karena melakukan aktivitas di ruang terbuka dan berdekatan dengan pemukiman warga”. terang Mus.

Dirinya berharap agar aktivitas PT PRIA ini segera mendapat perhatian pihak Pemprov NTT dalam hal ini, Dinas Kesehatan ( Dinkes) NTT, Dinas Lingkungan Hidup NTT, Pemerintah Kota Kupang, Dinkes Kota Kupang, Dinas Lingkup Hidup Kota Kupang, WALHI dan pihak penegak hukum.

Baca Juga:  Polsek Muara Baru Gekar Jumat Curhat Di Musola Safinatun

“Saya minta Pemprov NTT dan pihak terkait segera memberi perhatian terkait informasi ini, termasuk segera meninjau kembali ijin operasional PT PRIA yang disinyalir telah melakukan aktivitas yang menyalahi prosedur yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit”. harap Tallo.

Sementara itu pihak perusahan PT PRIA saat saya melakukan protes lanjut Mus, hanya bisa menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan mereka terkait aktivitas di ruang terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahan PT PRIA belum dapat di konfirmasi.

(Tim)

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru