![](https://i0.wp.com/republikexpose.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250205_211249-scaled.jpg?resize=300%2C178&ssl=1)
RepublikeXpose.com =
JAKARTA // Korban Pengeroyokan Mulyawati didampingi Kuasa hukumnya. , Fernandes Tekapejakson SH dan Ormas serta LSM Kampak Mas dan Generasi Anti Narkotika Nasional yang rencananya akan gelar kegiatan aksi damai dihalaman polsek cengkareng pada hari Rabu 5 februari 2025 , tiba tiba batal dilaksanakan ada apa ??? .
Pada hari ini Rabu 5 februari 2025 kuasa hukum Jakson SH dan Alberto memberikan keterangan kepada awak media RepublikeXpose mengatakan alasan soal batalnya aksi damai , Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menghubungi kuasa hukum korban pengeroyokan agar membatalkan aksi yang sudah direncanakan pada Rabu 5 februari 2025 “Kata Jakson
Dalam pertemuan Kapolsek menyampaikan kepada Kuasa hukum akan memenuhi tuntutan Kuasa hukum , dalam jangka waktu 2 X 24 Jam akan segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan segera menangkap terhadap terlapor Iwan R dan Sakinah , secepatnya paling lambat hari Kamis 6 februari 2025 ” Jelas Kuasa hukum korban
Jakson juga berharap kepada seluruh rekan rekan yang sudah membantu rencana aksi damai baik dari Ormas dan LSM Kampak Mas serta GANN PAC Cengkareng dan tidak ada praduga yang tidak benar ini semua bukan saya selaku Kuasa hukum yang membatalkan tapi saya di undang oleh Kapolsek menyampaikan masalah aksi damai agar dibatalkan , dan akan memenuhi tuntutan yang sudah kita sampaikan melalui surat Pemberitahuan “tambah jakson
Lebih lanjut Jakson juga menegaskan “Alasan di batalkanya aksi Damai karena Kapolsek memohon dan mengundang untuk mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum dan team serta tokoh2 Ormas dan LSM serta Tokoh masyarakat setempat pada hari Selasa tanggal 4 februari 2025 Pukul 18.00 WIB dan Kapolsek juga berkomitmen agar segera menangkap Iwan , Sakinah dan pada hari hari Rabu tanggal,5 februari mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO) sehingga kami beracuan dan berkomitmen terhadap hal itu “Tegas Jakson
Dan ada juga kesepakatan yang di sampaikan Kapolsek saat pertemuan saat itu bahwa akan di SP3 kan yang di laporkan oleh saudara Iwan di polres metro Jakarta barat “Pungkas Kuasa Hukum yang memiliki nama Lengkap Fernandes Tekapejekson SH
Turut Hadir dalam Pertemuan :
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, SH, MH , Kuasa Hukum Fernandes Tekapejekson SH dan Roberto Manurung,SH. ,Alex sander Siahaan, S.H,
Ketua PAC LSM GANN Cengkareng. Nandang Ruhanlah,
Ketua Forkkabi Ranting Kapuk Firmansyah, Ketua LSM Kampak Mas Jakarta Barat Wahyu Cahyadi
Red