Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo Sudah Terlalu Lama Menjabat Kapolri, Harus Segera Diganti

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose.com ==

JAKARTA // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lahir pada tanggal 5 Mei 1969. Menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis. Itu artinya, dia sudah 4 (empat) tahun menduduki jabatan Kapolri.

Konvensi yang berlaku di instusi Kepolisian, biasanya jabatan Penting seperti Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, maksimal 2 (dua) tahun. Untuk posisi Kapolri harus diganti setiap 2 tahun, sementara jabatan dibawah Kapolri harus dimutasi per 2 tahun.

Ada beberapa latar dan pertimbangan, kenapa harus dilakukan mutasi jabatan dalam periode tertentu, yaitu:

Pertama, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta untuk mengembangkan karir jabatan. Metode mutasi bisa dilakukan dengan promosi, rotasi dan demosi.

Promosi, menjadi ajang untuk mengapresiasi kinerja agar bisa lebih optimal. Demosi menjadi sarana evaluasi kinerja agar korektif dan disiplin dengan jabatan. Sementara rotasi, berfungsi untuk melakukan penyegaran, peningkatan kapasitas, juga untuk menghindari kejumudan.

Kedua, untuk menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), untuk kepentingan diri sendiri dan jaringannya, dengan mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.

Jabatan yang terlalu lama, akan menjadikan pemegang jabatan itu menjadi penguasa di wilayahnya. Sejumlah pihak yang memanfaatkan kekuasaannya, akan mengendalikan pejabat tersebut dengan berbagai modus, khususnya dengan korupsi dan kolusi.

Ketiga, untuk tujuan restrukturisasi dan penyesuaian jabatan dengan perencanaan pensiun pejabat. Jangan sampai ada pejabat hingga pensiun hanya punya bintang dipundak, tapi tak memiliki kewenangan untuk menyumbangkan karya bagi bangsa.

Sementara ada pemilik bintang yang lain, yang sejak dini sudah mendapat jabatan. Hingga akhirnya, pensiun menjadi bawahan.

Model penempatan Kapolri yang tidak urut kacang, terjadi di era Jokowi. Model ini merusak konvensi yang telah ada, dan menimbulkan kontraksi jabatan dilingkungan Polri.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan, Satgas Yonif 126/KC Latihkan Formasi Upacara Bendera Kepada Siswa-Siswi Di Perbatasan

Kerena itu, Presiden Prabowo Subianto harus menata ulang dan mengembalikan struktur jabatan kepolisian sesuai konvensi yang sudah berlaku. Untuk tahap awal, Presiden Prabowo Subianto harus segera mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sudah terlalu lama, Jenderal muda ini menduduki posisi Kapolri.

[ Red ].

[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Berita Terkait

Simpay Panaratas Sukses Promosikan Musik Sunda di Jerman
Panitia Kongres Persatuan PWI Terus Matangkan Persiapan
Bupati Humbahas Hadiri Penyerahan CSR PT BEL ke SMPN 007 Sinambela Baktiraja.
Cegah DBD, Tim Jumantik RW 014 Cengkareng Timur Lakukan Pengecekan di Sekolah Pah Tsung
Kader Posyandu Compang Longgo Dapat Penguatan Kapasitas
Brimob Polda Metro Jaya Sabet 6 Medali Emas pada Dankobrimob Taekwondo Championship 2025
Disebut Cemarkan Nama Baik, Dua Saksi Mengaku Punya Bukti
Kemeriahan HUT Ke-80 Kemerdekaan dan Kenyataan Pahit Kemiskinan Rakyat Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Simpay Panaratas Sukses Promosikan Musik Sunda di Jerman

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Panitia Kongres Persatuan PWI Terus Matangkan Persiapan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:10 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Penyerahan CSR PT BEL ke SMPN 007 Sinambela Baktiraja.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Cegah DBD, Tim Jumantik RW 014 Cengkareng Timur Lakukan Pengecekan di Sekolah Pah Tsung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Kader Posyandu Compang Longgo Dapat Penguatan Kapasitas

Berita Terbaru

News

Kader Posyandu Compang Longgo Dapat Penguatan Kapasitas

Selasa, 12 Agu 2025 - 11:09 WIB